Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Bogor

KUHP Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan Saat Ini

badge-check


					KUHP Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan Saat Ini Perbesar

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai negara ini merupakan warisan Belanda ketika menjajah. Berjalannya waktu KUHP warisan Belanda ini dinilai sudah tidak sesuai sanksinya dan materinya dengan perkembangan masyarakat sekarang.

Demikian dikatakan  Ketua Bagian Kepidanaan Universitas Pakuan, Lilik Prihatini, S.H.,M.G, ekan Kuliah Umum Bagian Kepidanaan yang dilakukan secara campuran, yaitu secara luring dan daring, dengan tema “RKUHP dan Pembaharuan Hukum Pidana yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Rabu (16/7/2021).

Menurut Lilik, saat ini beberapa pakar berusaha membuat dan merancang atau menyesuaikan KUHP baru yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dalam perubahan ini menemui pro dan kontra yang timbul dari fenomena masyarakat, maka diusulkan perubahan KUHP dengan masukan-masukan masyarakat dan laporan dari polisi.

“Rancangan perubahan KUHP dimulai, tim perumus pada tahun 1980, gagasan dari Prof. Muladi, Prof. Romli dan prof. Bardas, Asosiasi hukum pidana membentuk tim perumus, namun hingga sekarang masih ada pro dan kontra. Saya rasa mereka orang ahli,tidak sembarangan dan dapat menentukan pasal yang berlaku yang melihat perkembangan di masyarakat,” kata Lilik.

Sementara itu, Dr. Yenti Garnasih, SH., MH, mengatakan, untuk RUU KUHP pertama kali disampaikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada tahun 2012. Kemudian pada tahun 2015, Presiden Jokowi juga menyampaikan ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden No. R-35/pres/06)2015 pada tanggal 5 Juni 2015 yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari 4 tahun.

“Pada tanggal 18 September 2019 pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam pembahasan tingkat I UU untuk pembahasan ketingkat II yakni pengambilan keputusan di sidang paripurna. Dan pada tanggal 26 September 2019, pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP,” jelasnya.

Hadir narasumber secara luring di Graha Pakuan Siliwangi antara lain Tim Perumus KUHP, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., dan dosen – dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Hadir pula secara daring, Rektor Universitas Pakuan, Prof Dr. Bibin Rubini, M.Pd, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr. Tongat, S.H., M.Hum, Wakil Rektor I Universitas Trunojoyo Madura, Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS.

penulis M Fauzi

editor Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

276 Anggota Pramuka Kwarran Bogor Barat Raih Predikat Pramuka Garuda

14 June 2026 - 20:15 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

Trending on Kabar Bogor