Menu

Dark Mode
Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya! Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

Kabar Bogor

KUHP Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan Saat Ini

badge-check


					KUHP Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan Saat Ini Perbesar

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai negara ini merupakan warisan Belanda ketika menjajah. Berjalannya waktu KUHP warisan Belanda ini dinilai sudah tidak sesuai sanksinya dan materinya dengan perkembangan masyarakat sekarang.

Demikian dikatakan  Ketua Bagian Kepidanaan Universitas Pakuan, Lilik Prihatini, S.H.,M.G, ekan Kuliah Umum Bagian Kepidanaan yang dilakukan secara campuran, yaitu secara luring dan daring, dengan tema “RKUHP dan Pembaharuan Hukum Pidana yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Rabu (16/7/2021).

Menurut Lilik, saat ini beberapa pakar berusaha membuat dan merancang atau menyesuaikan KUHP baru yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dalam perubahan ini menemui pro dan kontra yang timbul dari fenomena masyarakat, maka diusulkan perubahan KUHP dengan masukan-masukan masyarakat dan laporan dari polisi.

“Rancangan perubahan KUHP dimulai, tim perumus pada tahun 1980, gagasan dari Prof. Muladi, Prof. Romli dan prof. Bardas, Asosiasi hukum pidana membentuk tim perumus, namun hingga sekarang masih ada pro dan kontra. Saya rasa mereka orang ahli,tidak sembarangan dan dapat menentukan pasal yang berlaku yang melihat perkembangan di masyarakat,” kata Lilik.

Sementara itu, Dr. Yenti Garnasih, SH., MH, mengatakan, untuk RUU KUHP pertama kali disampaikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada tahun 2012. Kemudian pada tahun 2015, Presiden Jokowi juga menyampaikan ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden No. R-35/pres/06)2015 pada tanggal 5 Juni 2015 yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari 4 tahun.

“Pada tanggal 18 September 2019 pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam pembahasan tingkat I UU untuk pembahasan ketingkat II yakni pengambilan keputusan di sidang paripurna. Dan pada tanggal 26 September 2019, pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP,” jelasnya.

Hadir narasumber secara luring di Graha Pakuan Siliwangi antara lain Tim Perumus KUHP, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., dan dosen – dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Hadir pula secara daring, Rektor Universitas Pakuan, Prof Dr. Bibin Rubini, M.Pd, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr. Tongat, S.H., M.Hum, Wakil Rektor I Universitas Trunojoyo Madura, Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS.

penulis M Fauzi

editor Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim

13 March 2026 - 09:55 WIB

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026

12 March 2026 - 11:27 WIB

Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

12 March 2026 - 10:36 WIB

Trending on Kabar Bogor