Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Kabar Bogor

KUHP Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan Saat Ini

badge-check


					KUHP Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Perkembangan Saat Ini Perbesar

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai negara ini merupakan warisan Belanda ketika menjajah. Berjalannya waktu KUHP warisan Belanda ini dinilai sudah tidak sesuai sanksinya dan materinya dengan perkembangan masyarakat sekarang.

Demikian dikatakan  Ketua Bagian Kepidanaan Universitas Pakuan, Lilik Prihatini, S.H.,M.G, ekan Kuliah Umum Bagian Kepidanaan yang dilakukan secara campuran, yaitu secara luring dan daring, dengan tema “RKUHP dan Pembaharuan Hukum Pidana yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Rabu (16/7/2021).

Menurut Lilik, saat ini beberapa pakar berusaha membuat dan merancang atau menyesuaikan KUHP baru yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dalam perubahan ini menemui pro dan kontra yang timbul dari fenomena masyarakat, maka diusulkan perubahan KUHP dengan masukan-masukan masyarakat dan laporan dari polisi.

“Rancangan perubahan KUHP dimulai, tim perumus pada tahun 1980, gagasan dari Prof. Muladi, Prof. Romli dan prof. Bardas, Asosiasi hukum pidana membentuk tim perumus, namun hingga sekarang masih ada pro dan kontra. Saya rasa mereka orang ahli,tidak sembarangan dan dapat menentukan pasal yang berlaku yang melihat perkembangan di masyarakat,” kata Lilik.

Sementara itu, Dr. Yenti Garnasih, SH., MH, mengatakan, untuk RUU KUHP pertama kali disampaikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada tahun 2012. Kemudian pada tahun 2015, Presiden Jokowi juga menyampaikan ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden No. R-35/pres/06)2015 pada tanggal 5 Juni 2015 yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari 4 tahun.

“Pada tanggal 18 September 2019 pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam pembahasan tingkat I UU untuk pembahasan ketingkat II yakni pengambilan keputusan di sidang paripurna. Dan pada tanggal 26 September 2019, pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP,” jelasnya.

Hadir narasumber secara luring di Graha Pakuan Siliwangi antara lain Tim Perumus KUHP, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., dan dosen – dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Hadir pula secara daring, Rektor Universitas Pakuan, Prof Dr. Bibin Rubini, M.Pd, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr. Tongat, S.H., M.Hum, Wakil Rektor I Universitas Trunojoyo Madura, Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS.

penulis M Fauzi

editor Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

TIngkatkan Efisiensi dan Efektivitas, Kendaraan Operasional Disperumkim Dipasangi GPS dan Fuel Sensor

22 July 2026 - 10:20 WIB

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

21 July 2026 - 22:12 WIB

Dedie-Jenal Perkuat Pelestarian Sejarah, Seni, dan Budaya melalui Berbagai Terobosan

20 July 2026 - 22:08 WIB

Trending on Kabar Bogor