Menu

Dark Mode
IPO SpaceX Bikin 9 Orang Terkaya Dunia Terlihat ‘Miskin’ Depan Elon Musk Sekolah Terluar Terbantu Internet Gratis Pemerintah, Tapi… Sering Terbangun Jam 3 Pagi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Tangkai Cabai Bisa Dipakai buat Bikin Yogurt? Ini Penjelasan Ilmiahnya Studi Baru: Paparan Mikroplastik Berpotensi Perparah Kondisi Liver Maling Kabur Pakai Taksi Robot Waymo, Sudah 6 Bulan Belum Tertangkap

Headline

Selama Tiga Bulan Tarif Listrik Turun untuk Golongan Ini

badge-check


					Selama Tiga Bulan Tarif Listrik Turun untuk Golongan Ini Perbesar

PT PLN (Persero) selama Oktober sampai Desember 2020 menurunkan Tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan. Mulai rentang waktu tersebut, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah turun Rp 22,5 per kWh, menjadi Rp 1.444,7 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh.

Hal itu resmi diumumkan PT PLN (Persero) pada Kamis (1/10/2020). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan tarif dasar listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan golongan rendah.


Baca juga: Kabur dari LP Tangerang, Cai Cangphan Sempat ke Bogor


“Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.

Agung mempersilakan pelanggan untuk menikmati penurunan tarif ini. “Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata Agung.

Senada dengan Agung, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, berharap penurunan tarif Rp 22,5 itu dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi,” ujar Doddy.

Penurunan tarif itu langsung dapat dinikmati oleh pelanggan, tanpa perlu menggunakan syarat-syarat tertentu.

Adapun golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut.

R-1 TR 1.300VA
R-1 TR 2.200 VA
R-2 TR 3.500 VA hingga 5.500 VA
R-3 TR 6.600 VA
B-2 TR 6.600 VA hingga 200 kVA
P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA
P-3 /TR

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen .

Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline