Menu

Dark Mode
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027 Dicopot Prabowo, Purbaya Posting TikTok: Udah Siap Belum? Anak Krakatau Tumbuh Lagi, Kini Berbeda dari Sebelum Tsunami 2018 Bulan Sabit dan Venus Bersanding di Langit Indonesia, Fenomena Apa? Bos Anthropic Ingin Perlambat AI Tapi ‘Takut’ Xi Jinping iPhone Duo Baru Permulaan, Apple Siapkan Duo Max, Mini dan SE

Headline

Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas

badge-check


					Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas Perbesar

Pemerintah masih berupaya menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar kebijakan ini efektif, kata Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman, Presiden Jokowi juga ingin perlintasan WNA di Indonesia dibatasi.

Artinya, WNA yang akan masuk ke Indonesia akan dibatasi. Termasuk bagi WNA yang hanya melakukan transit penerbangan.

“Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran COVID-19, Presiden Jokowi memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia,” kata Fadjroel dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (1/4).

Pembatasan perlintasan WNA di Indonesia juga tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut akan mulai berlaku Kamis (2/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun bunyi dari beberapa pasal dalam peraturan tersebut seperti:

Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:

a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

———-

sumber kumparan.com

Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline