Menu

Dark Mode
Postingan AI Slop di LinkedIn Kini Bisa Dilaporkan IPhone dan Mac Laris Manis, tetapi Terhambat Kelangkaan Cip Google Earth Disuntik Nano Banana, Bisa Apa Saja? Merawat Aksara Nusantara agar Tak Punah di Era Digital Pulau Kecil Ini Jadi Rebutan Negara Besar, Bisa Ubah Peta Geopolitik Situs Romawi Diklaim Berusia 2.000 Tahun, Ternyata Abal-abal

Headline

Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas

badge-check


					Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas Perbesar

Pemerintah masih berupaya menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar kebijakan ini efektif, kata Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman, Presiden Jokowi juga ingin perlintasan WNA di Indonesia dibatasi.

Artinya, WNA yang akan masuk ke Indonesia akan dibatasi. Termasuk bagi WNA yang hanya melakukan transit penerbangan.

“Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran COVID-19, Presiden Jokowi memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia,” kata Fadjroel dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (1/4).

Pembatasan perlintasan WNA di Indonesia juga tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut akan mulai berlaku Kamis (2/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun bunyi dari beberapa pasal dalam peraturan tersebut seperti:

Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:

a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

———-

sumber kumparan.com

Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Bekali Ahli Waris Berwirausaha

14 July 2026 - 16:09 WIB

Trending on Headline