Menu

Dark Mode
Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026 Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

Headline

Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas

badge-check


					Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas Perbesar

Pemerintah masih berupaya menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar kebijakan ini efektif, kata Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman, Presiden Jokowi juga ingin perlintasan WNA di Indonesia dibatasi.

Artinya, WNA yang akan masuk ke Indonesia akan dibatasi. Termasuk bagi WNA yang hanya melakukan transit penerbangan.

“Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran COVID-19, Presiden Jokowi memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia,” kata Fadjroel dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (1/4).

Pembatasan perlintasan WNA di Indonesia juga tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut akan mulai berlaku Kamis (2/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun bunyi dari beberapa pasal dalam peraturan tersebut seperti:

Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:

a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

———-

sumber kumparan.com

Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Korban Pesawat Jatuh di Maros Terima 1,7 M Santunan BPJS Ketenagakerjaan

9 March 2026 - 12:36 WIB

Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal, Eiger Adventure Land Buka Rekrutmen Massal

6 March 2026 - 23:32 WIB

 BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertransgi DKI Jakarta Perkuat Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5 March 2026 - 12:06 WIB

Trending on Headline