Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Lubang Penambang Emas Ilegal Dikubur

badge-check


					Lubang Penambang Emas Ilegal Dikubur Perbesar

Pasca terjadinya banjir dan longsor di Kabupaten Bogor pada awal tahun 2020 ini, membuat pemerintah Kabuoaten Bogor melakukan berbagai langkah preventif. Salahsatunya dengan menutup lubang-lubang galian emas ilegal di sekitar gunung.

Kamis (16/1/2020) Polres Bogor melarang penambangan liar untuk beroperasi kembali dengnan cara menutup lubang tambang liar  yang ada di Kecamatan Nanggung  Kabupaten Bogor.

Menuju lokasi lubang tambang emas ilegal, petugas harus melintasi medan yang terjal. Petugas gabungan Polres Bogor dan Kodim 0621, harus menyusuri lembang dan melewati hutan untuk menemukan dan menutup lubang penambangan liar.

Kapolres Bogor  Akbp M. Joni  mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan alam, pasca terjadinya bencana alam,banjir dan longsor awal tahun ini.

“Selain melarang penambang liar untuk beroperasi kembali, Kami menutup lubang yang biasa digunakan para penambang liar untuk mencari emas,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polres Bogor juga berhasil menangkap dua orang bos penambang liar di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman penjara sepuluh tahun,  dan denda uang sebesar 10 Miliar,’ ujarnya.

kontributorfull

foto :polresbogor

video :full

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline