Menu

Dark Mode
Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur di Sumatera Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan Siapkan Bonus Hari Raya Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor

Kabar Bogor

MPP Dioptimalkan, OSS Digencarkan

badge-check


					MPP Dioptimalkan, OSS Digencarkan Perbesar

Terhitung mulai September 2019 pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili usaha (SKDU). Demikian  isi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah. Sebagai pengganti SKDU,  pemerintah menerbitkan dokumen  melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pun gemcar menyosialisasikannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah menyosialisasikannya kepada 80 ASN yang bertugas di 68 kelurahan se-Kota Hujan.
“Sosialisasi diperlukan, karena sudah ada aturan yang melarang oemerintah daerah menerbitkan SKDU, termasuk segala kelengkapan persyaratan, sudah masuk OSS semua,” kata Denny.

Dalam sosialisasi serta edukasi tersebut, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari bidang deputi pelayanan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pelayanan. Hal itu guna menginformasikan berbagai perubahan pada ASN dan masyarakat.

Denny berharap ASN bisa  menginformasikan kaitan satu perubahan aturan ini. Sebab, berdasarkan traffic pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di mal Lippo Plaza Keboen Raya, banyak pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar dan mengantungi izin usaha.

“DPMPTSP nantinya juga akan menyiapkan anjungan di tiap kecamatan untuk mempermudah daftar OSS. Jadi masyarakat nggak perlu datang ke MPP,” kata Denny.
Denny menambahkan, dengan diambilnya tupoksi penerbitan izin usaha oleh pemerintah pusat, sama sekali tidak mempengaruhi setoran pendapatan DPMPTSP, lantaran tidak ada pungutan retribusi dalam mengurus dokumen tersebut.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan

12 February 2026 - 22:12 WIB

Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe

12 February 2026 - 22:05 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

10 February 2026 - 09:34 WIB

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Trending on Kabar Bogor