Menu

Dark Mode
Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan Eropa Panas Menyengat, AC Unik China Jadi Penyelamat Kisah Tragis Bocah Dihinggapi Kelelawar Berujung Meninggal Dunia Meta Dituding Pakai Cara Kotor Ganggu Kompetitor untuk Kembangkan AI Fenomena Aphelion 2026, Buat Cuaca Lebih Dingin?

Kabar Bogor

MPP Dioptimalkan, OSS Digencarkan

badge-check


					MPP Dioptimalkan, OSS Digencarkan Perbesar

Terhitung mulai September 2019 pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili usaha (SKDU). Demikian  isi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah. Sebagai pengganti SKDU,  pemerintah menerbitkan dokumen  melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pun gemcar menyosialisasikannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah menyosialisasikannya kepada 80 ASN yang bertugas di 68 kelurahan se-Kota Hujan.
“Sosialisasi diperlukan, karena sudah ada aturan yang melarang oemerintah daerah menerbitkan SKDU, termasuk segala kelengkapan persyaratan, sudah masuk OSS semua,” kata Denny.

Dalam sosialisasi serta edukasi tersebut, pihaknya juga menghadirkan narasumber dari bidang deputi pelayanan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pelayanan. Hal itu guna menginformasikan berbagai perubahan pada ASN dan masyarakat.

Denny berharap ASN bisa  menginformasikan kaitan satu perubahan aturan ini. Sebab, berdasarkan traffic pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di mal Lippo Plaza Keboen Raya, banyak pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar dan mengantungi izin usaha.

“DPMPTSP nantinya juga akan menyiapkan anjungan di tiap kecamatan untuk mempermudah daftar OSS. Jadi masyarakat nggak perlu datang ke MPP,” kata Denny.
Denny menambahkan, dengan diambilnya tupoksi penerbitan izin usaha oleh pemerintah pusat, sama sekali tidak mempengaruhi setoran pendapatan DPMPTSP, lantaran tidak ada pungutan retribusi dalam mengurus dokumen tersebut.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi

8 July 2026 - 17:45 WIB

Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan

7 July 2026 - 18:29 WIB

Video Keributan di Tipzy Bearrs Bogor Viral,  Komisi I DPRD Panggil Satpol PP

6 July 2026 - 19:00 WIB

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Trending on Kabar Bogor