Menu

Dark Mode
Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap HoYoverse Gugat Leaker Geshin Impact HomDGCat, Didenda Rp 2,5 Miliar AS Selundupkan Ribuan Terminal Starlink ke Iran Mengenal Titan Durability Andalan Redmi Note 15 Pro+ 5G Satelit Ungkap Realita Megaproyek Kota Futuristik Saudi Rp 33,6 Kuadriliun Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka

Headline

Kemenkopulhukam Fasilitasi Sentul City dan Warga

badge-check


					Kemenkopulhukam Fasilitasi Sentul City dan Warga Perbesar

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akhirnya   turun tangan memfasilitasi permasalahan antara manajemen PT Sentul City Tbk (PT SC) dengan sebagian warga Sentul City, Senin (17/6/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, dihadiri sejumlah pihak seperti manajemen Sentul City, Pemkab Bogor, PDAM Kab. Bogor, warga Sentul City.

Menurut Head of Corporate Communication PT SC Alfian Mujani, PT Sentul City Tbk (PT SC) mengambil langkah meminta perlindungan hukum ke negara, terkait keluarnya putusan  kasasi  Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018. Langkah tersebut dilakukan karena jika putusan MA dilaksanakan berimplikasi pada dua masalah besar.

“Pertama adalah kami mendapat ancaman hukum dari mayoritas warga Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan township management dan meminta kami agar jalan terus. Kemudian jika kami menghentikan pelayanan township management, apakah Pemkab Bogor mau menggantikan peran kami untuk membiayai semua pelayanan yang selama ini kami berikan?,” kata Alfian.

kwscTerkait pengelolaan lingkungan kawasan hunian Sentul City, hal tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak yaitu konsumen sebagai pembeli dengan pengembang sebagai penjual.

“PPJB adalah hukum yang mengikat kedua belah pihak. Jadi sejatinya warga Sentul City yang membeli rumah pada kami sadar, mengerti dan setuju secara hukum bahwa pengelolaan lingkungan itu atau yang kami sebut  township management dikelola oleh kami secara profesional,” jelasnya.

Ditanya apakah PT Sentul City melakukan pembangkangan terhadap putusan hukum, Alfian mengaku, pihaknya menghormati putusan hukum. Apalagi masih ada langkah hukum terakhir yang tengah dipersiapkan yakni Peninjauan Kembali (PK).

“PT SC mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespon surat permohonan perlindungan hukum PT SC dengan langkah Kemenko Polhukam memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut,” ujarnya.

Alfian menambahkan, mayoritas warga Sentul City tetap menginginkan pengelolaan township management oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak perusahaan PT Sentul City Tbk (SC).

Alfian juga menjelaskan terkait penentuan tarif air bersih yang berlaku untuk warga Sentul City. Menurut Alfian, tarif bukan ditetapkan manajemen PT SC, tapi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan Bupati Bogor tahun 20018 yang berlaku selama tiga tahun.

“Ini perlu kami jelaskan dan luruskan ke publik karena ada upaya penggiringan opini yang sesat seolah-oleh SC seenaknya sendiri menentukan tarif air bersih. Clear tarif air bersih bukan kami yang menentukan melainkan Pemkab Bogor,” jelasnya.

Di bulan Agustus, 2018 Pemkab Bogor mengundang perwakilan manajamen SC dan perwakilan pelanggan untuk mendengarkan ekspose dari pihak BPKP yang ditugaskan Pemkab Bogor untuk menghitung tarif air yang akan diberlakukan di Sentul City.

“Jadi tarif sekarang yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor melalui SK Bupati Bogor dasarnya dari perhitungan BPKP. Ini perlu kami jelaskan se jelas-jelasnya karena masih diopinikan tarif air mahal dan kami yang menentukan. Saya tegaskan info itu hoax,” tegas Alfian.

[reporterdho]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap

13 February 2026 - 17:29 WIB

Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka

12 February 2026 - 23:44 WIB

Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur di Sumatera

12 February 2026 - 22:58 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

Trending on Headline