Menu

Dark Mode
Para Ilmuwan Terkait Epstein Ungkap Sisi Gelap Mengerikan Sony WF-1000XM6 Resmi di Indonesia, ANC Makin Canggih Rp 5 Jutaan Kapal Kuno Berisi Harta Karun Rp 84 Triliun Ditemukan, Jadi Rebutan Rafita’s Cake Rasakoe Buka Cabang ke 4 di Milad ke-14 Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap HoYoverse Gugat Leaker Geshin Impact HomDGCat, Didenda Rp 2,5 Miliar

Kabar Bogor

Nasib Jalur R3 di Bogor Belum Jelas

badge-check


					Nasib Jalur R3 di Bogor Belum Jelas Perbesar

Nasib jalur Regional Rog Road (R3) di Kota Bogor, sampai saat ini belum jelas kelanjutannya. Hal ini terlihat saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan agenda putusan sidang akte perdamaian pembebasan lahan Regional Ring Road (R3) seksi 2 antara pemilik lahan Siti Khadijah dan Pemkot Bogor, Rabu (19/9/2018) kemarin.

Ketidakjelasan kelanjutannya R3, lantaran dalam sidang putusan tersebut, ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dideadline melaksanakan kesepakatan salah satu opsi dari 17 opsi, hingga bulan Desember 2018. Salahsatu opsinya yakni Pemkot Bogor melaksanakan ruislag atau membayar full lahan milik Hj. Siti Khadijah.

Menurut Kuasa pemilik lahan, H. Salim Abdullah, dirinya berharap kesepakatan perjanjian sebanyak 17 pasal dengan dua opsi dapat dipenuhi Pemkot Bogor.

“Saya harap point dalam perjanjian dilaksanakan semua dengan baik oleh kedua belah pihak. Kalaupun misal tidak terlaksana ruislag, bisa melanjutkan dengan pembayaran dengan uang full. Nanti ditunggu hingga Desember 2018,” ujar pria yang akrab disapa H. Aab.

Sementara itu menurut Kabag Hukum Setda Kota Bogor, Novy Hasby Munawar, intinya para pihak sepakat dengan akta perdamaian, terkait dengan pelaksanaan masih bisa diubah bagaimana pembayaran ganti rugi karena ini masih dalam proses.

“Nah belum fix pembayarannya apakah APBD Perubahan 2018 atau APBD murni 2019. Terkait ini kami akan minta saran pendapat dari ahli,” ungkapnya.

Novy melanjutkan, dalam kesepakatan ini belum menyebutkan nilai sama sekali untuk harga tanah. Pembayaran ganti rugi ditentukan setelah penilaian apprasial.

“Seperti itu, jadi belum ada nilai sama sekali. Kesepakatan perdamaian ini ada dua opsi. Opsi pertama ruislag dengan tanah yang dikuasai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kedua dengan pembayaran uang secara keseluruhan,” tambahnya.

 

reporterpratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Denny Mulyadi: Pramuka Harus Jadi Agen Perubahan Positif

13 February 2026 - 11:32 WIB

Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan

12 February 2026 - 22:12 WIB

Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe

12 February 2026 - 22:05 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

10 February 2026 - 09:34 WIB

Trending on Kabar Bogor