Menu

Dark Mode
Samsung Perkenalkan Flex Titanium, Teknologi Layar Foldable Terbaru Temuan 32 Simbol Gua Purba Diduga Bahasa Tertua Manusia Sah! Komdigi Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Menkomdigi Ungkap Bank-Dompet Digital untuk Transaksi Judol Rusia Ubah Malam Jadi Terang dengan Cermin Raksasa Antariksa Eka Wardhana Dorong Gerakan Pilah Sampah di Workshop Bogorku Bersih

Kabar Bogor

Nasib Jalur R3 di Bogor Belum Jelas

badge-check


					Nasib Jalur R3 di Bogor Belum Jelas Perbesar

Nasib jalur Regional Rog Road (R3) di Kota Bogor, sampai saat ini belum jelas kelanjutannya. Hal ini terlihat saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan agenda putusan sidang akte perdamaian pembebasan lahan Regional Ring Road (R3) seksi 2 antara pemilik lahan Siti Khadijah dan Pemkot Bogor, Rabu (19/9/2018) kemarin.

Ketidakjelasan kelanjutannya R3, lantaran dalam sidang putusan tersebut, ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dideadline melaksanakan kesepakatan salah satu opsi dari 17 opsi, hingga bulan Desember 2018. Salahsatu opsinya yakni Pemkot Bogor melaksanakan ruislag atau membayar full lahan milik Hj. Siti Khadijah.

Menurut Kuasa pemilik lahan, H. Salim Abdullah, dirinya berharap kesepakatan perjanjian sebanyak 17 pasal dengan dua opsi dapat dipenuhi Pemkot Bogor.

“Saya harap point dalam perjanjian dilaksanakan semua dengan baik oleh kedua belah pihak. Kalaupun misal tidak terlaksana ruislag, bisa melanjutkan dengan pembayaran dengan uang full. Nanti ditunggu hingga Desember 2018,” ujar pria yang akrab disapa H. Aab.

Sementara itu menurut Kabag Hukum Setda Kota Bogor, Novy Hasby Munawar, intinya para pihak sepakat dengan akta perdamaian, terkait dengan pelaksanaan masih bisa diubah bagaimana pembayaran ganti rugi karena ini masih dalam proses.

“Nah belum fix pembayarannya apakah APBD Perubahan 2018 atau APBD murni 2019. Terkait ini kami akan minta saran pendapat dari ahli,” ungkapnya.

Novy melanjutkan, dalam kesepakatan ini belum menyebutkan nilai sama sekali untuk harga tanah. Pembayaran ganti rugi ditentukan setelah penilaian apprasial.

“Seperti itu, jadi belum ada nilai sama sekali. Kesepakatan perdamaian ini ada dua opsi. Opsi pertama ruislag dengan tanah yang dikuasai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kedua dengan pembayaran uang secara keseluruhan,” tambahnya.

 

reporterpratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Kenalkan Siswa Sesko TNI pada Sejarah dan Kesenian Bogor

15 July 2026 - 08:20 WIB

Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor Difungsikan Sementara Jadi Area Parkir

14 July 2026 - 22:21 WIB

Proyek Trase Baru Jalan Batutulis Bikin Kotor, DPRD Desak Pemkot Konsisten Awasi Kontraktor

13 July 2026 - 22:12 WIB

Dianggap Candu, Meta Diminta Ubah Desain Instagram dan Facebook

13 July 2026 - 15:23 WIB

Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi

12 July 2026 - 19:22 WIB

Trending on Kabar Bogor