Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Kabar PDAM

Marak Pencurian Meter Air, PDAM Imbau Pelanggan Waspada

badge-check


					Marak Pencurian Meter Air, PDAM Imbau Pelanggan Waspada Perbesar

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor menerima 21 laporan kasus kehilangan meter air sejak akhir pekan lalu. Sekretaris PDAM Kota Bogor Rinda Lilianti mengimbau pelanggan untuk lebih waspada dan menjaga alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan itu.

Rinda mengatakan, saat ini marak pencurian meteran PDAM yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelanggan. Dia pun menyampaikan empati kepada pelanggan, karena akibat perbuatan tak bertanggungjawab itu pasokan air bersih ke pelanggan terhenti.

“Kami pastikan, unit meter air itu dicabut dengan sengaja oleh pihak luar. Bukan oleh petugas resmi PDAM (yang mencabut meter karena alasan tunggakan pelanggan). Karena setelah kita lihat di sistem CIS (Costumer Information system), pelanggan yang kehilangan meter air itu tidak memiliki tunggakan,” ujar Rinda di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).

Untuk kehilangan meteran air, dia menandaskan bahwa PDAM tidak dapat menanggung kerugian, melainkan dibebankan kepada masyarakat dengan harga pembelian Rp 308 ribu untuk ukuran pipa setengah inch. Hal tersebut sesuai dengan amanah Perda No 2 tahun 2014 Pelayanan PDAM Kota Bogor bahwa pelanggan bertanggungjawab atas kerusakan meter air serta membayar biaya penggantian akibat kelalaian pelanggan.

Rinda mengimbau pelanggan yang merasa kehilangan meter airnya segera melapor ke Bagian Pelayanan Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di jalan Siliwangi No 121 Kota Bogor pada jam kerja. Sesuai Perda Pelayanan, pelanggan diharuskan melapor ke PDAM maksimal tujuh hari sejak diketahui hilangnya meter air.

“Pelanggan bisa mendapatkan penggantian meter jika sudah menandatangani surat pernyataan kehilangan meter dari pihak kepolisian, melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air, dan membayar meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM,” kata mantan Kepala Bagian Produksi PDAM Kota Bogor itu.

Rinda menambahkan, jika pelapor melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya bukaan kembali (BBK) sebesar 10 persen dari biaya pemasangan baru pergolongan pelanggan. “Jadi kami imbau pelanggan yang mereka meter airnya hilang, segera melapor ke PDAM,” tutup Rinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

15 September 2025 - 10:34 WIB

Promo Agustus, Tirta Pakuan Luncurkan Program Pemasangan Sambungan Baru Gratis

28 August 2025 - 14:37 WIB

Tingkatkan Nilai Aset, Tirta Pakuan Teken MoU

25 August 2025 - 19:01 WIB

Training Center Perumda Tirta Pakuan Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan

27 July 2025 - 12:41 WIB

Cuaca Ekstrem, Tirta Pakuan Mitigasi Bencana

20 March 2025 - 04:13 WIB

Trending on Kabar PDAM