Ketegasan Pemkot Bogor cq Satpol PP Kota Bogor benar- benar diuji. Belum sepekan, tepatnya Selasa (5/6/2018), lokasi pembangunan ilegal Transmart Tajur resmi disegel Satpol PP Kota Bogor karena belum mengantungi izin. Namun jumat (8/6/2018) segel yang terpasang di pintu utama proyek sudah hilang.
Segel terpasang diantaranya pada pintu utama menuju lokasi proyek, dua pemberitahuan segel yang ditempel di pintu gerbang, dan garis pol PP yang membentang pada pintu utama.

Dikonfirmasi kepada peyidik PPNS Satpol PP Kota Bogor, Saryana mengaku bahwa Kasi Penindakan sudah mendatangi lokasi Transmart Tajur. “Silahkan konfirmasi langsung ke Kasi Penindakan, karena tadi yang ke lokasi Transmart Tajur mereka,” ucapnya.
Namun ketika di hubungi, hingga berita ini diturunkan Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bogor, Firmansyah, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media via WhatsApp ataupun Shot Masage Service (SMS).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Gakperda Satpol PP Dani Suhendar saat melakukan penyegelan, Selasa (5/8) lalu, bahwa apabila segel Satpol PP rusak atau hilang, maka tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan pidana melawan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu pihak pelaksana proyek transmart tidak ada yang memberikan statmen.
Reporterpratama













