Konsep kebijakan (menata ulang) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kota Bogor sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 dilakukan untuk mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/9693/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]