Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Bogor

BNNK Bogor Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja

badge-check


					BNNK Bogor Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja Perbesar

Sedikitnya 50 kilogram ganja kering berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor dari seorang kurir pengedar ganja berinisial FS alias O (31) yang merupakan residifis kasus yang sama.

Menurut Kepala BNNK Bogor Nugraha Setiabudi, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada kaitannya dengan seseorang yang ada di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan).

“Tersangka merupakan residifis yang belum lama keluar dengan kasus yang sama,” kata Budi.

FS sendiri ditangkap di rumah kontrakannya lanjut Budi, usai menerima paket ganja yang berada dalam dua koper besar (tas travel) di Kampung Pleret Rt06 Rw12 Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (5/3/2018)  lalu.

“Awalnya hanya satu koper dengan berat 25 kg, namun setelah dikembangkan ternyata ada dua koper sehingga jumlahnya 50 kg. Kami menduga kemungkinan masih ada koper-koper lain, untuk itu kami terus lakukan pengembangan. Ganja tersebut didatangkan dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang,” katanya.

Menurut Budi, barang haram itu dijual tersangka seharga Rp3,5 juta perkilogram. Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu perkilogram.

“Untuk memuluskan peredaran ganja dan menghindari pantauan dari aparat, FS selalu mengubah alamat dan nama penerima paket,” jelasnya.

Kasie Berantas Narkoba BNNK Bogor Kompol Supeno menambahkan, BNNK Bogor terus mengejar bandar besar pemasok ganja kepada FS, termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan bandar narkoba yang melibatkan FS tersebut, karena jaringan pengedar ganja ini sudah menutup diri pasca penangkapan FS yang sempat direkam oleh seseorang yang kemudian viral di Medsos. FS  terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal lima tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” jelasnya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis

11 September 2026 - 16:00 WIB

Trending on Kabar Bogor