Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Kabar Bogor

BNNK Bogor Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja

badge-check


					BNNK Bogor Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja Perbesar

Sedikitnya 50 kilogram ganja kering berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor dari seorang kurir pengedar ganja berinisial FS alias O (31) yang merupakan residifis kasus yang sama.

Menurut Kepala BNNK Bogor Nugraha Setiabudi, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada kaitannya dengan seseorang yang ada di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan).

“Tersangka merupakan residifis yang belum lama keluar dengan kasus yang sama,” kata Budi.

FS sendiri ditangkap di rumah kontrakannya lanjut Budi, usai menerima paket ganja yang berada dalam dua koper besar (tas travel) di Kampung Pleret Rt06 Rw12 Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (5/3/2018)  lalu.

“Awalnya hanya satu koper dengan berat 25 kg, namun setelah dikembangkan ternyata ada dua koper sehingga jumlahnya 50 kg. Kami menduga kemungkinan masih ada koper-koper lain, untuk itu kami terus lakukan pengembangan. Ganja tersebut didatangkan dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang,” katanya.

Menurut Budi, barang haram itu dijual tersangka seharga Rp3,5 juta perkilogram. Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu perkilogram.

“Untuk memuluskan peredaran ganja dan menghindari pantauan dari aparat, FS selalu mengubah alamat dan nama penerima paket,” jelasnya.

Kasie Berantas Narkoba BNNK Bogor Kompol Supeno menambahkan, BNNK Bogor terus mengejar bandar besar pemasok ganja kepada FS, termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan bandar narkoba yang melibatkan FS tersebut, karena jaringan pengedar ganja ini sudah menutup diri pasca penangkapan FS yang sempat direkam oleh seseorang yang kemudian viral di Medsos. FS  terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal lima tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” jelasnya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor