Menu ✖

Dark Mode
Partai Donald Trump Kalah Telak, Donasi Elon Musk Gagal Total Ilmuwan Temukan Mineral Mirip Kryptonite Superman, Ini Faktanya HP China Sudah Tidak Laku, Ramai-Ramai Beralih ke iPhone Karyawan Terancam Dipenjara Usai Sadap Ucapan Bos Saat Rapat Teleskop Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Hari Ini, Apa Berbahaya? Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

Headline

Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi

badge-check


					Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi Perbesar

TUJUH mitra pengemudi Grab diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1). Mereka ditangkap karena terbukti memakai aplikasi tambahan Fake GPS atau ‘Tuyul’ yang merugikan pengguna Grab, baik mitra pengemudi maupun penumpang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Cyber Crime pimpinan Kompol Wirdanto Hadicaksono, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondav) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, yang dibantu oleh tim satuan petugas (SatGas) Grab.

Fake GPS sendiri adalah aplikasi yang bisa memalsukan lokasi keberadaan pengemudi yang tidak sesuai dengan lokasi pemesanan. Dengan ini pengguna bisa leluasa mengatur titik GPS sesuai kehendak. Tanpa berpindah tempat, mereka seolah menjalankan pengantaran penumpang.

tuyulPenggunaan aplikasi seperti itu, yang sering disebut dengan ‘Tuyul’, merupakan tindakan ilegal dan merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran.

“Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami,” kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pernyataan resmi.

Ridzki menambahkan, pihaknya akan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik, termasuk menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau ‘Tuyul’.

Sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik, di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda, hingga pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).

***

Sumber : Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

4 November 2026 - 15:40 WIB

Nazmi, Pesilat Kota Bogor Lolos ke Perempat Final

4 November 2026 - 15:12 WIB

22 Ribu BPJS PBI Warga Sleman Mendadak Nonaktif, Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Berobat

3 November 2026 - 17:43 WIB

DPRD DIY Sayangkan 0 Persen Anggaran untuk Warga Pinggiran Code-Winongo

3 November 2026 - 14:35 WIB

Lahan Pertanian Susut 200 Hektare Pertahun, DPRD DIY Desak Audit Pemilik Bangunan Pelanggar

2 November 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline