Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi

badge-check


					Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi Perbesar

TUJUH mitra pengemudi Grab diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1). Mereka ditangkap karena terbukti memakai aplikasi tambahan Fake GPS atau ‘Tuyul’ yang merugikan pengguna Grab, baik mitra pengemudi maupun penumpang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Cyber Crime pimpinan Kompol Wirdanto Hadicaksono, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondav) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, yang dibantu oleh tim satuan petugas (SatGas) Grab.

Fake GPS sendiri adalah aplikasi yang bisa memalsukan lokasi keberadaan pengemudi yang tidak sesuai dengan lokasi pemesanan. Dengan ini pengguna bisa leluasa mengatur titik GPS sesuai kehendak. Tanpa berpindah tempat, mereka seolah menjalankan pengantaran penumpang.

tuyulPenggunaan aplikasi seperti itu, yang sering disebut dengan ‘Tuyul’, merupakan tindakan ilegal dan merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran.

“Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami,” kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pernyataan resmi.

Ridzki menambahkan, pihaknya akan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik, termasuk menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau ‘Tuyul’.

Sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik, di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda, hingga pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).

***

Sumber : Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline