Menu

Dark Mode
Menguak Taktik Canggih Iran untuk Mengacak-acak Starlink ‘Manusia Pertama’ Homo Habilis Wujudnya Beda Jauh dengan Kita Krisis Bayi Korsel Makin Ngeri, Musk: Korut Bisa Menang Tanpa Perang Internet RI Makin Ngebut, Triasmitra Gelar Kabel Laut 400 Tbps Inikah Sapi Terpintar di Dunia? Ilmuwan Kaget dengan Kemampuannya Tegas, Pemkot Konsisten Implemantasikan Batas Angkot Usia 20 Tahun

Headline

Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi

badge-check


					Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi Perbesar

TUJUH mitra pengemudi Grab diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1). Mereka ditangkap karena terbukti memakai aplikasi tambahan Fake GPS atau ‘Tuyul’ yang merugikan pengguna Grab, baik mitra pengemudi maupun penumpang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Cyber Crime pimpinan Kompol Wirdanto Hadicaksono, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondav) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, yang dibantu oleh tim satuan petugas (SatGas) Grab.

Fake GPS sendiri adalah aplikasi yang bisa memalsukan lokasi keberadaan pengemudi yang tidak sesuai dengan lokasi pemesanan. Dengan ini pengguna bisa leluasa mengatur titik GPS sesuai kehendak. Tanpa berpindah tempat, mereka seolah menjalankan pengantaran penumpang.

tuyulPenggunaan aplikasi seperti itu, yang sering disebut dengan ‘Tuyul’, merupakan tindakan ilegal dan merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran.

“Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami,” kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pernyataan resmi.

Ridzki menambahkan, pihaknya akan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik, termasuk menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau ‘Tuyul’.

Sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik, di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda, hingga pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).

***

Sumber : Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bahas Isu Strategis Lingkungan Hidup, Kemen LH Gelar Rakor

14 January 2026 - 19:14 WIB

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

Trending on Headline