Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Adem: KPU Mengecewakan

badge-check


					Adem: KPU Mengecewakan Perbesar

ademKekecewaan tak bisa terbendung dari raut wajah Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bogor dari jalur Independen Ade Mashudi (Adem). Hal tersebut lantaran komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hadir dalam sidang ketiga gugatan Ade Mashudi kepada KPU, di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (11/12/17).

Menurut Ade Mashudi, agenda sidang ketiga itu seharusnya memiliki agenda mencocokan alat bukti dan keterangan saksi pihak pelapor dan terlapor saat proses penyerahan bukti persyaratan Paslon Wali Kota Bogor perseorangan Ade Mashudi-Linda Dahlina.

“Sidang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan kedua belah pihak, dan sebelumnya telah terkonfirmasi perlapor akan menghadirkan dua saksi, dan terlapor (KPU-red) akan menghadirkan empat saksi. Tapi KPU tak ada yang hadir, meski jadwal diundur satu jam,” kata Ade kesal.

Ade menambahkan, proses sidang musyawarah merupakan langkah yang paling tepat dalam proses penyelesaian sengketa dan itu sangat penting.

“Ini dijadwalkan oleh lembaga negara yaitu Panwaslu Kota Bogor. Saya berharap KPU Kota Bogor lebih menghargai waktu, kami dan Panwaslu yang mempunyai kesibukan lain,” kata Ade di Kantor Panwaslu.

KPU lanjutnya, memang terlambat hadir dan oleh Panwaslu dinyatakan tidak hadir karena sudah melewati jam yang dijadwalkan, sehingga sidang ditunda sampai besok. “Dalam tata tertib disampaikan bahwa dari pihak termohon atau pemohon harus hadir tepat waktu. Oleh pimpinan musyawarah selalu disampaikan agar tepat waktu, saya mengapresiasi Panwaslu sudah bersikap tegas. Tetapi ini pelecehan, karena KPU tidak menghargai undangan,” tambah Ade.

Masih kata Ade, pihaknya ingin proses sidang tetap berjalan sehingga harus cepat ke tahap kesimpulan, tetapi pihak Panwaslu memohon untuk menunda sidang. “Kami hargai hal itu, saya menghargai proses musyawarah. Karena berseteru proses yang terbaik adalah musyawarah,” jelasnya.

Hal senada dituturkan Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau, menurutnya sidang ketiga gugatan terhadap KPU Kota Bogor ditunda hingga Selasa (12/12/17) pukul 10.00 WIB. Alasan penundaan, karena pihak termohon tidak hadir.

“Pukul 11.00 tidak datang dan kami beri waktu lagi hingga 11.30 tapi tidak datang juga, akhirnya sidang kami buka dengan mengambil sikap sidang diundur. Seharusnya KPU datang tepat waktu karena majlis ini bukan main-main. Kalau pihak termohon tidak hadir kami diharuskan memanggil kembali, sesuai mekanisme peraturan Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu anggota KPU Kota Bogor yang hadir, Siti Natawaty, mengaku terlambat karena memang KPU sedang padat pekerjaan.

“Kami mohon maaf terlambat karena banyak pekerjaan KPU yang tidak bisa ditunda,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline