Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak diantaranya adalah dengan memperkuat regulasi. Yakni telah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah disahkan pada 9 November 2002 lalu.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/8151/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik, baca selanjutnya[/su_button]