Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Pesan ABG Via Online Terbongkar

badge-check


					Pesan ABG Via Online Terbongkar Perbesar

Teknologi memang memberikan kemudahan bagi kehidupan, namun ada sejumlah pihak memanfaatkannya untuk hal-hal tak baik. Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar bisnis esek-esek (prostitusi) yang menggunakan kecanggihan teknologi yakni dengan sistem online.

Dengan memanfaatkan foto anak baru gede (ABG) yang menjadi anak buahnya, sang mucikari memanjangnya di media sosial seperti facebook. Jika ada yang berminat, maka mucikari akan melakukan transaksi secara maya.

“EY (38), JS (25) dan HM (33) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (28/7/2017)  oleh Tim Cyber Patrol Polresta Bogor Kota.Ketiganya berperan sebagai mucikari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin kepada kabaronline.co.id (BARON)

Selain mengamankan mucikari, lanjutnya, diamankan pula sejumlah barang bukti seperti  satu potong celana dalam berwarna orange, satu celana dalam berwarna hitam, tiga unit ponsel, dan 18 butir obat tramadol.

“Mucikari memasang nomor kontak di Facebook dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu,” kata Choerudin.

Petugaspun mengamankan 3 abg perempuan yakni berinisial AM (15), SS (18) dan NA (19) dengan usia rata-rata 18 sampai 21 tahun.

“Ketiga mucikari itu terkena Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda sedikitnya Rp 120 juta,” tegasnya.

reporterDeniHendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline