Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Pesan ABG Via Online Terbongkar

badge-check


					Pesan ABG Via Online Terbongkar Perbesar

Teknologi memang memberikan kemudahan bagi kehidupan, namun ada sejumlah pihak memanfaatkannya untuk hal-hal tak baik. Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar bisnis esek-esek (prostitusi) yang menggunakan kecanggihan teknologi yakni dengan sistem online.

Dengan memanfaatkan foto anak baru gede (ABG) yang menjadi anak buahnya, sang mucikari memanjangnya di media sosial seperti facebook. Jika ada yang berminat, maka mucikari akan melakukan transaksi secara maya.

“EY (38), JS (25) dan HM (33) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (28/7/2017)  oleh Tim Cyber Patrol Polresta Bogor Kota.Ketiganya berperan sebagai mucikari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin kepada kabaronline.co.id (BARON)

Selain mengamankan mucikari, lanjutnya, diamankan pula sejumlah barang bukti seperti  satu potong celana dalam berwarna orange, satu celana dalam berwarna hitam, tiga unit ponsel, dan 18 butir obat tramadol.

“Mucikari memasang nomor kontak di Facebook dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu,” kata Choerudin.

Petugaspun mengamankan 3 abg perempuan yakni berinisial AM (15), SS (18) dan NA (19) dengan usia rata-rata 18 sampai 21 tahun.

“Ketiga mucikari itu terkena Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda sedikitnya Rp 120 juta,” tegasnya.

reporterDeniHendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline