Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Headline

Pesan ABG Via Online Terbongkar

badge-check


					Pesan ABG Via Online Terbongkar Perbesar

Teknologi memang memberikan kemudahan bagi kehidupan, namun ada sejumlah pihak memanfaatkannya untuk hal-hal tak baik. Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar bisnis esek-esek (prostitusi) yang menggunakan kecanggihan teknologi yakni dengan sistem online.

Dengan memanfaatkan foto anak baru gede (ABG) yang menjadi anak buahnya, sang mucikari memanjangnya di media sosial seperti facebook. Jika ada yang berminat, maka mucikari akan melakukan transaksi secara maya.

“EY (38), JS (25) dan HM (33) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (28/7/2017)  oleh Tim Cyber Patrol Polresta Bogor Kota.Ketiganya berperan sebagai mucikari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin kepada kabaronline.co.id (BARON)

Selain mengamankan mucikari, lanjutnya, diamankan pula sejumlah barang bukti seperti  satu potong celana dalam berwarna orange, satu celana dalam berwarna hitam, tiga unit ponsel, dan 18 butir obat tramadol.

“Mucikari memasang nomor kontak di Facebook dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu,” kata Choerudin.

Petugaspun mengamankan 3 abg perempuan yakni berinisial AM (15), SS (18) dan NA (19) dengan usia rata-rata 18 sampai 21 tahun.

“Ketiga mucikari itu terkena Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda sedikitnya Rp 120 juta,” tegasnya.

reporterDeniHendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Trending on Headline