Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Pesan ABG Via Online Terbongkar

badge-check


					Pesan ABG Via Online Terbongkar Perbesar

Teknologi memang memberikan kemudahan bagi kehidupan, namun ada sejumlah pihak memanfaatkannya untuk hal-hal tak baik. Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar bisnis esek-esek (prostitusi) yang menggunakan kecanggihan teknologi yakni dengan sistem online.

Dengan memanfaatkan foto anak baru gede (ABG) yang menjadi anak buahnya, sang mucikari memanjangnya di media sosial seperti facebook. Jika ada yang berminat, maka mucikari akan melakukan transaksi secara maya.

“EY (38), JS (25) dan HM (33) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (28/7/2017)  oleh Tim Cyber Patrol Polresta Bogor Kota.Ketiganya berperan sebagai mucikari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin kepada kabaronline.co.id (BARON)

Selain mengamankan mucikari, lanjutnya, diamankan pula sejumlah barang bukti seperti  satu potong celana dalam berwarna orange, satu celana dalam berwarna hitam, tiga unit ponsel, dan 18 butir obat tramadol.

“Mucikari memasang nomor kontak di Facebook dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu,” kata Choerudin.

Petugaspun mengamankan 3 abg perempuan yakni berinisial AM (15), SS (18) dan NA (19) dengan usia rata-rata 18 sampai 21 tahun.

“Ketiga mucikari itu terkena Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda sedikitnya Rp 120 juta,” tegasnya.

reporterDeniHendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline