Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Dunia

Pekan Ini THR PNS Bisa Cair, Asal….

badge-check


					ilustrasi-detikcom Perbesar

ilustrasi-detikcom

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga (K/L) pun telah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Lantas kapan THR akan cair?

“Jadi mengajukan, kan sistemnya tidak boleh diambil berapa hari. Kan sistemnya satker diambil lebih dari berapa hari, kalau bisa secepatnya lebih bagus,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan, kemungkinan THR sudah bisa cair dan diterima seluruh PNS pada pekan ini, tergantung kecepatan masing-masing Satker dalam mengajukan SPM.

“Semoga-semoga (pekan ini), ini kan sudah keluar PP-nya. Mungkin masing-masinh K/L diberitahu supaya pengajuannya masing-masing. Tinggal kecepatan masing K/L untuk pengajuannya. Siapa yang mendapatkan yang berat dan sebagainya kan masing-masing mereka (K/L) yang tahu. Jadi semua diajukan, nanti diproses, kecepatannya tergantung masing-masing pengajuan (Satker),” jelasnya.

Dirinya berharap agar THR bisa segera dicairkan dan dibagikan kepada seluruh PNS. Hal itu supaya para PNS dapat memanfaatkan dengan baik THR-nya masing-masing.

“THR itu kan untuk persiapan keagamaan. Misalnya keluarga. Kalau makin cepat diberikan kan, planning-nya perencanannya lebih cepat. Jadi namanya THR ya sesuai tujuannya supaya mencapai sasarannya. Di Indonesia Hari raya itu kan satu hari kekeluargaan, kumpul kembali ke masing-masing keluarganya. Itu kan butuh perencanaan, butuh pendanaan,” tuturnya.

Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerimaan pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.

sumberdetik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Elon Musk Jadi Manusia Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 8.311 Triliun

5 October 2025 - 10:50 WIB

Orang-orang Abad ke-20 Santap Daging Gajah Mamut Jadi Steak

3 October 2025 - 11:15 WIB

Ilmuwan Prediksi Alam Semesta Bakal Mengalami Kiamat Kosmik

2 October 2025 - 11:16 WIB

Ledakan Kosmik Aneh Muncul di Luar Bima Sakti, Ilmuwan Kebingungan

29 September 2025 - 10:36 WIB

Berlian Aneh Asal Afrika Mengandung Unsur Kimia yang Mustahil

29 September 2025 - 10:33 WIB

Trending on Kabar Dunia