Menu ✖

Dark Mode
Partai Donald Trump Kalah Telak, Donasi Elon Musk Gagal Total Ilmuwan Temukan Mineral Mirip Kryptonite Superman, Ini Faktanya HP China Sudah Tidak Laku, Ramai-Ramai Beralih ke iPhone Karyawan Terancam Dipenjara Usai Sadap Ucapan Bos Saat Rapat Teleskop Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Hari Ini, Apa Berbahaya? Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

Kabar Dunia

Pekan Ini THR PNS Bisa Cair, Asal….

badge-check


					ilustrasi-detikcom Perbesar

ilustrasi-detikcom

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga (K/L) pun telah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Lantas kapan THR akan cair?

“Jadi mengajukan, kan sistemnya tidak boleh diambil berapa hari. Kan sistemnya satker diambil lebih dari berapa hari, kalau bisa secepatnya lebih bagus,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan, kemungkinan THR sudah bisa cair dan diterima seluruh PNS pada pekan ini, tergantung kecepatan masing-masing Satker dalam mengajukan SPM.

“Semoga-semoga (pekan ini), ini kan sudah keluar PP-nya. Mungkin masing-masinh K/L diberitahu supaya pengajuannya masing-masing. Tinggal kecepatan masing K/L untuk pengajuannya. Siapa yang mendapatkan yang berat dan sebagainya kan masing-masing mereka (K/L) yang tahu. Jadi semua diajukan, nanti diproses, kecepatannya tergantung masing-masing pengajuan (Satker),” jelasnya.

Dirinya berharap agar THR bisa segera dicairkan dan dibagikan kepada seluruh PNS. Hal itu supaya para PNS dapat memanfaatkan dengan baik THR-nya masing-masing.

“THR itu kan untuk persiapan keagamaan. Misalnya keluarga. Kalau makin cepat diberikan kan, planning-nya perencanannya lebih cepat. Jadi namanya THR ya sesuai tujuannya supaya mencapai sasarannya. Di Indonesia Hari raya itu kan satu hari kekeluargaan, kumpul kembali ke masing-masing keluarganya. Itu kan butuh perencanaan, butuh pendanaan,” tuturnya.

Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerimaan pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.

sumberdetik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ada Apa Peneliti Roket, Satelit, dan Drone Sedunia Kumpul di Yogyakarta?

4 October 2026 - 16:51 WIB

Padamkan Karhutla, Pemerintah Libatkan 300 Unit Usaha

23 September 2026 - 16:05 WIB

5 Tanaman Unik dan Aneh di Dunia

22 September 2026 - 22:02 WIB

Sekolah Terluar Terbantu Internet Gratis Pemerintah, Tapi…

13 June 2026 - 14:28 WIB

Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini

12 June 2026 - 19:31 WIB

Trending on Kabar Dunia