Menu

Dark Mode
Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia

Headline

Diduga Korupsi, 1 PNS Pemkot Bogor Ditahan

badge-check


					Diduga Korupsi, 1 PNS Pemkot Bogor Ditahan Perbesar

Diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp 2,4 miliar di Kampung Muara Rt 06/08, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Satu orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bogor berinisial KY, dan dua direktur perusahaan jasa konsultan pengawas yakni J Direktur CV Naya Persada dan SN Direktur CV Cipta Sarana Utama, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jumat (28/4/2017) sore.
 Menurut Kepala Kejari Kota Bogor M Teguh Darmawan, ketiganya diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan Talud yang tak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Mereka kami tahan selama 20 hari ke depan dan kita titipkan di Lapas kelas II A Paledang. Dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider nya pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun paling lama 20 tahun,” kata Kajari.

[su_button url=”http://kabaronline.co.id/kabarutama/2017/04/28/18472/2/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ right=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik halaman selanjutnya[/su_button]

[ratings]
[views]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline