Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Diduga Korupsi, 1 PNS Pemkot Bogor Ditahan

badge-check


					Diduga Korupsi, 1 PNS Pemkot Bogor Ditahan Perbesar

Diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp 2,4 miliar di Kampung Muara Rt 06/08, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Satu orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bogor berinisial KY, dan dua direktur perusahaan jasa konsultan pengawas yakni J Direktur CV Naya Persada dan SN Direktur CV Cipta Sarana Utama, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jumat (28/4/2017) sore.
 Menurut Kepala Kejari Kota Bogor M Teguh Darmawan, ketiganya diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan Talud yang tak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Mereka kami tahan selama 20 hari ke depan dan kita titipkan di Lapas kelas II A Paledang. Dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider nya pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun paling lama 20 tahun,” kata Kajari.

[su_button url=”http://kabaronline.co.id/kabarutama/2017/04/28/18472/2/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ right=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik halaman selanjutnya[/su_button]

[ratings]
[views]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline