Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Kabar Bogor

Nyalon Walikota Harus Kuasai 9 Kursi di Parlemen

badge-check


					Nyalon Walikota Harus Kuasai 9 Kursi di Parlemen Perbesar

Pasca keluarnya perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan aturan tersebut menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

KPU harus melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu), tak terkecuali di Kota Bogor.

Oleh karena itu, sejak awal Oktober lalu KPU Kota Bogor melakukan kunjungan (roadshow) ke seluruh parpol peserta pemilu. Selain untuk bersilaturahmi, roadshow yang dilakukan jajaran komisioner penyelenggara pesta demokrasi itu sekaligus melakukan sosialisasi atas perubahan sejumlah regulasi dalam pemilukada.

Menurut Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna usai melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor di Jalan Darul Qur’an, Bogor Barat, UU terbaru ini memuat beberapa aturan yang salah satunya mengenai persyaratan peserta Pemilukada yang diusulkan parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Persyaratan lainnya, jelas Undang, parpol minimal memiliki sembilan kursi di parlemen. Untuk itu, pada Pemilukada Kota Bogor mendatang dipastikan parpol akan berkoalisi. Begitu pun halnya dengan persetujuan DPP atas pasangan calon yang diusulkan parpol diserahkan pada saat pendaftaran di KPU.

“Jika ini tidak ada, tidak bisa diterima oleh KPU. Termasuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM serta DPP. Sementara persyaratan peserta Pemilukada dari pasangan calon perseorangan juga harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen atau setara 51 ribu suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir,” terang Undang.

Tidak cukup sampai di situ, Undang juga menerangkan bahwa itu pun harus dibuktikan dengan e-KTP. “Dan kalau pun surat keterangan, harus yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” imbuhnya.

IMG_20161014_145514Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor Yus Ruswandi menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dengan demikian, tutur Yus yang juga anggota DPRD Kota Bogor ini, setidaknya kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bogor memahami tahapan yang harus dilalui dan dilaksanakan termasuk bakal calon dari partai berlambang pohon beringin itu.

“Ini akan kami coba rumuskan dan dibedah lebih lanjut, karena ada hal menarik bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mencalonkan kembali,” katanya.

#asya / pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor

21 September 2025 - 19:27 WIB

Sekdakot Bogor Tekankan Pentingnya Monev Program Kwarcab Pramuka

21 September 2025 - 09:58 WIB

Gempa di Sukabumi Terasa Sampai Kota Bogor

20 September 2025 - 23:56 WIB

Trending on Kabar Bogor