Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Kabar Bogor

Nyalon Walikota Harus Kuasai 9 Kursi di Parlemen

badge-check


					Nyalon Walikota Harus Kuasai 9 Kursi di Parlemen Perbesar

Pasca keluarnya perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan aturan tersebut menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

KPU harus melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu), tak terkecuali di Kota Bogor.

Oleh karena itu, sejak awal Oktober lalu KPU Kota Bogor melakukan kunjungan (roadshow) ke seluruh parpol peserta pemilu. Selain untuk bersilaturahmi, roadshow yang dilakukan jajaran komisioner penyelenggara pesta demokrasi itu sekaligus melakukan sosialisasi atas perubahan sejumlah regulasi dalam pemilukada.

Menurut Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna usai melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor di Jalan Darul Qur’an, Bogor Barat, UU terbaru ini memuat beberapa aturan yang salah satunya mengenai persyaratan peserta Pemilukada yang diusulkan parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Persyaratan lainnya, jelas Undang, parpol minimal memiliki sembilan kursi di parlemen. Untuk itu, pada Pemilukada Kota Bogor mendatang dipastikan parpol akan berkoalisi. Begitu pun halnya dengan persetujuan DPP atas pasangan calon yang diusulkan parpol diserahkan pada saat pendaftaran di KPU.

“Jika ini tidak ada, tidak bisa diterima oleh KPU. Termasuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM serta DPP. Sementara persyaratan peserta Pemilukada dari pasangan calon perseorangan juga harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen atau setara 51 ribu suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir,” terang Undang.

Tidak cukup sampai di situ, Undang juga menerangkan bahwa itu pun harus dibuktikan dengan e-KTP. “Dan kalau pun surat keterangan, harus yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” imbuhnya.

IMG_20161014_145514Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor Yus Ruswandi menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dengan demikian, tutur Yus yang juga anggota DPRD Kota Bogor ini, setidaknya kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bogor memahami tahapan yang harus dilalui dan dilaksanakan termasuk bakal calon dari partai berlambang pohon beringin itu.

“Ini akan kami coba rumuskan dan dibedah lebih lanjut, karena ada hal menarik bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mencalonkan kembali,” katanya.

#asya / pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor