Menu ✖

Dark Mode
Tim Judo Kota Bogor Tambah Satu Emas di Porprov XV Jabar 2026 ‎Gilbert Eliezer Sumbang Emas untuk Kabupaten Bogor dari Cabor Renang Pemkot Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometerologi Basah Soft Tenis Kabupaten Bogor Bidik Dua Emas Nomor Tunggal Putra dan Putri ‎ DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya Libas KBB, Basket Kota Bogor Berebut Tiket Semifinal Lawan Kabupaten Bandung

Kabar Bogor

Larang Media Meliput, DPRD Kota Bogor Dikecam

badge-check


					Larang Media Meliput, DPRD Kota Bogor Dikecam Perbesar

Larangan meliput rapat finalisasi pembahasan rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) 2016 terhadap sejumlah wartawan Bogor Senin malam (10/11/2016) berbuntut panjang. Sejumlah pihak menyesalkan sikap peserta rapat pembahasan RAPBD-P yang melarang jurnalis/wartawan meliput. Kekecewan pun diungkapkan dalam aksi unjuk rasa pun dilakukan Garuda KPP RI Kota Bogor di gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (11/10/2016).

demoDalam aksinya, Garuda KPP RI mempertanyakan maksud larangan bagi media untuk meliput rapat pembahasan APBD-P 2016. Selain itu Garuda KPP RI juga mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus Jambu Dua Gate/Angkahong.

Hal senada dituturkan Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Kota Bogor, Aru Prayogi. Menurutnya sikap Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono melarang wartawan meliput saat rapat finalisasi RAPBD perubahan, sangat menciderai demokratisasi sebagai amanat UUD 1945, dan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-undang.

“Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menyatakan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh sebab itu, bentuk pelarangan liputan bahkan pengusiran wartawan sangat bertentangan dengan Undang-undang. Terlebih yang melakukan adalah seorang ketua DPRD, seharusnya bisa bersikap santun dan ikut mendorong demokratisasi melalui pers, untuk itu patut dilaporkan ke pihak yang berwenang,” kata Aru.

Hal senada dituturkan Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira, S.H.. Menurutnya dari aspek hukum, merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500.000 (lima ratus juta rupiah).

“Kalau kita lihat dengan pendekatan sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, dimana di dalamnya terkandung asas transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan lain sebagainya, maka jika benar Ketua DPRD Kota Bogor melakukan pengusiran terhadap rekan-rekan jurnalis pada saat pembahasan anggaran, itu tindakan pelecehan terhadap demokrasi, dan sudah pasti pelecehan terhadap konstitusi. Toh, yang dibahas ialah alokasi uang rakyat, wajar jika kemudian rakyat memantau agar jangan sampai uangnya tersebut tidak disalahgunakan, dialokasikan pada sesuatu yang tidak prioritas,” katanya.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometerologi Basah

6 November 2026 - 15:33 WIB

Kemenko Kumham Imipas Apresiasi Capaian Reformasi Hukum di Kota Bogor

5 November 2026 - 14:41 WIB

43 Pejabat Dikukuhkan, Denny Mulyadi Minta Pelayanan RSUD Terus Ditingkatkan

4 November 2026 - 14:51 WIB

Ketua Kontingen Kota Bogor Beri Dukungan kepada Atlet Pencak Silat

4 November 2026 - 14:48 WIB

Dedie Rachim: Kendaraan Listrik Jadi Peluang Besar Dukung Kota Ramah Lingkungan

3 November 2026 - 18:43 WIB

Trending on Kabar Bogor