Menu

Dark Mode
Donald Trump Malah Mau Bikin Pasukan AI Padahal Ilmuwan Minta Setop SpaceX Target Starship Meluncur ke Orbit 28 September Donald Trump Mau Ubah Istilah AI, Siapkan Tiga Usulan Mahasiswa Undip Ciptakan ‘Kecoak Hybrid’, Bisa Cari Korban Bencana Alasan Kenapa Handphone yang Tethering Nyala Jangan Disimpan dalam Tas Data Center AI Meta Diduga Bocorkan Bakteri Mematikan ke Air untuk Irigasi Kota

Kabar Bogor

Larang Media Meliput, DPRD Kota Bogor Dikecam

badge-check


					Larang Media Meliput, DPRD Kota Bogor Dikecam Perbesar

Larangan meliput rapat finalisasi pembahasan rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) 2016 terhadap sejumlah wartawan Bogor Senin malam (10/11/2016) berbuntut panjang. Sejumlah pihak menyesalkan sikap peserta rapat pembahasan RAPBD-P yang melarang jurnalis/wartawan meliput. Kekecewan pun diungkapkan dalam aksi unjuk rasa pun dilakukan Garuda KPP RI Kota Bogor di gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (11/10/2016).

demoDalam aksinya, Garuda KPP RI mempertanyakan maksud larangan bagi media untuk meliput rapat pembahasan APBD-P 2016. Selain itu Garuda KPP RI juga mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus Jambu Dua Gate/Angkahong.

Hal senada dituturkan Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Kota Bogor, Aru Prayogi. Menurutnya sikap Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono melarang wartawan meliput saat rapat finalisasi RAPBD perubahan, sangat menciderai demokratisasi sebagai amanat UUD 1945, dan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-undang.

“Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menyatakan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh sebab itu, bentuk pelarangan liputan bahkan pengusiran wartawan sangat bertentangan dengan Undang-undang. Terlebih yang melakukan adalah seorang ketua DPRD, seharusnya bisa bersikap santun dan ikut mendorong demokratisasi melalui pers, untuk itu patut dilaporkan ke pihak yang berwenang,” kata Aru.

Hal senada dituturkan Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira, S.H.. Menurutnya dari aspek hukum, merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500.000 (lima ratus juta rupiah).

“Kalau kita lihat dengan pendekatan sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, dimana di dalamnya terkandung asas transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan lain sebagainya, maka jika benar Ketua DPRD Kota Bogor melakukan pengusiran terhadap rekan-rekan jurnalis pada saat pembahasan anggaran, itu tindakan pelecehan terhadap demokrasi, dan sudah pasti pelecehan terhadap konstitusi. Toh, yang dibahas ialah alokasi uang rakyat, wajar jika kemudian rakyat memantau agar jangan sampai uangnya tersebut tidak disalahgunakan, dialokasikan pada sesuatu yang tidak prioritas,” katanya.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD

21 September 2026 - 17:39 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Peran PMI dalam Bidang Kesehatan

20 September 2026 - 11:39 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Trending on Kabar Bogor