Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Kabar Bogor

Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan

badge-check


					Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan Perbesar

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini wartawan dari salahsatu media online di Bogor Egi Firmansyah, diduga dikeroyok puluhan oknum leasing Matel (Mata Elang) di Taman Gajah Villa Mutiara Lido – Cigombong, Kabupaten Bogor Rabu (28/9/2016).

Kejadian bermula saat Egy (30) tengah menaiki kendaraannya menuju Mutiara Lido Cigombong untuk mengecek kabar bahwa motor mertuanya diambil paksa oleh oknum matel. Ternyata di lokasi sedang terjadi perkelahian diduga antara Ormas Gempa dengan pihak Ormas Matel. Insting wartawannya muncul, Egi pun langsung meliputnya, namun Egi tak di izinkan oleh Matel ketika mengambil foto, bahkan Egi langsung dipukuli dan Id Card miliknya d rampas.

Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R) Anwar Resa mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal.

“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk minta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Matel tersebut, terlebih mereka mengambil motor di tengah jalan malam-malam,” kata Anwar.

Terpisah, Kapolsek Cijeruk – Cigombong Komisaris Polisi Suhartono mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi.

“Peristiwa yang menimpa saudara Egi dikenakan Pasal 351 Junto 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Sementara itu Pemimpin Redaksi kabarpasundan, Rahmad Hidayat Lubis mengatakan, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oknum Matel ini semestinya tidak perlu terjadi terhadap seorang Wartawan yang secara hukum di lindungi Undang-Undang. Pada pasal 8 Bab III Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya WARTAWAN mendapat perlindungan hukum.

#m ikbal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor

21 September 2025 - 19:27 WIB

Sekdakot Bogor Tekankan Pentingnya Monev Program Kwarcab Pramuka

21 September 2025 - 09:58 WIB

Gempa di Sukabumi Terasa Sampai Kota Bogor

20 September 2025 - 23:56 WIB

Trending on Kabar Bogor