Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang

badge-check


					Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota berhasil meringkus bandar narkoba perempuan berinisial MUH (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau 1/2 kilogram. Tersangka MUH ditangkap setelah dijebak oleh petugas kepolisian yang menyamar di sebuah restoran cepat saji pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Bogor Kota Irwansyah, Selasa (19/7/2016) mengatakan ada sedikitnya 2.500 orang yang bisa diselamatkan dari pengungkapan sabu tersebut. “Jangan hitung nilai uangnya karena ini merusak. Namun, kita bisa selamatkan sekitar 2.500 orang dari pengungkapan ini,” kata Irwansyah.

Pengungkapan sabu ini merupakan pengungkapan terbesar selama tahun 2016 di wilayah Polres Bogor Kota. Penangkapan MUH bermula dari penggerebekan RN (38), pengedar pil ekstasi di Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Dari keterangan RN, polisi mengendus keberadaan MUH di Tangsel.

Saat ditangkap, MUH kedapatan membawa sabu sebanyak 5 paket, masing-masing seberat 100 gram yang dimasukkan ke dalam tas kresek kemudian dibungkus tas bingkisan.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Andhika Fitransyah menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BNN dan lembaga lainnya untuk mendalami apakah tersangka masuk sindikat narkoba internasional atau bukan. “Kita masih dalami peran tersangka. Kemungkinan masih bisa berkembang. Namun, kuat dugaan MUH merupakan bandar narkoba,” kata Andhika.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Denny Hendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline