Menu

Dark Mode
7 Penerbangan Nonstop Terlama di Dunia 2026, Belasan Jam Tanpa Transit Rajin Minum Air Putih Bisa Turunkan Risiko Kecemasan? Laut Mendidih, El Nino Terparah Diramal Tercipta Akhir Tahun Ini OpenAI Ingin Ubah ChatGPT Jadi Super App Lelang Frekuensi 5G Terdampak Gejolak Dolar AS? Ini Kata Komdigi Kisah Dramatis Penemuan ‘Pedang Langit’, Pohon Tertinggi Asia Timur

Headline

Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang

badge-check


					Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota berhasil meringkus bandar narkoba perempuan berinisial MUH (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau 1/2 kilogram. Tersangka MUH ditangkap setelah dijebak oleh petugas kepolisian yang menyamar di sebuah restoran cepat saji pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Bogor Kota Irwansyah, Selasa (19/7/2016) mengatakan ada sedikitnya 2.500 orang yang bisa diselamatkan dari pengungkapan sabu tersebut. “Jangan hitung nilai uangnya karena ini merusak. Namun, kita bisa selamatkan sekitar 2.500 orang dari pengungkapan ini,” kata Irwansyah.

Pengungkapan sabu ini merupakan pengungkapan terbesar selama tahun 2016 di wilayah Polres Bogor Kota. Penangkapan MUH bermula dari penggerebekan RN (38), pengedar pil ekstasi di Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Dari keterangan RN, polisi mengendus keberadaan MUH di Tangsel.

Saat ditangkap, MUH kedapatan membawa sabu sebanyak 5 paket, masing-masing seberat 100 gram yang dimasukkan ke dalam tas kresek kemudian dibungkus tas bingkisan.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Andhika Fitransyah menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BNN dan lembaga lainnya untuk mendalami apakah tersangka masuk sindikat narkoba internasional atau bukan. “Kita masih dalami peran tersangka. Kemungkinan masih bisa berkembang. Namun, kuat dugaan MUH merupakan bandar narkoba,” kata Andhika.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Denny Hendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Libatkan 200 Kader Dasawisma Pulo Gebang, PBPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja hingga Tingkat RT

22 May 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Trending on Headline