Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang

badge-check


					Tangkap Bandar Sabu, Polres Bogor Kota Selamatkan 2.500 Orang Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota berhasil meringkus bandar narkoba perempuan berinisial MUH (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau 1/2 kilogram. Tersangka MUH ditangkap setelah dijebak oleh petugas kepolisian yang menyamar di sebuah restoran cepat saji pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Bogor Kota Irwansyah, Selasa (19/7/2016) mengatakan ada sedikitnya 2.500 orang yang bisa diselamatkan dari pengungkapan sabu tersebut. “Jangan hitung nilai uangnya karena ini merusak. Namun, kita bisa selamatkan sekitar 2.500 orang dari pengungkapan ini,” kata Irwansyah.

Pengungkapan sabu ini merupakan pengungkapan terbesar selama tahun 2016 di wilayah Polres Bogor Kota. Penangkapan MUH bermula dari penggerebekan RN (38), pengedar pil ekstasi di Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Dari keterangan RN, polisi mengendus keberadaan MUH di Tangsel.

Saat ditangkap, MUH kedapatan membawa sabu sebanyak 5 paket, masing-masing seberat 100 gram yang dimasukkan ke dalam tas kresek kemudian dibungkus tas bingkisan.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Andhika Fitransyah menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BNN dan lembaga lainnya untuk mendalami apakah tersangka masuk sindikat narkoba internasional atau bukan. “Kita masih dalami peran tersangka. Kemungkinan masih bisa berkembang. Namun, kuat dugaan MUH merupakan bandar narkoba,” kata Andhika.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Denny Hendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline