[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/3918″ target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: rss”]baca selengkapnya[/su_button]Puluhan kendaraan berbagai jenis berhasil dijaring aparat gabungan dari kepolisian serta Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan Dr. Semeru, Bogor, Rabu (1 Juni 2016) kemarin. Mayoritas dari para pelanggar ini lantaran tidak melengkapi surat-surat kendaraannya atau telah habis masa berlaku uji kendaraannya (kir). Bahkan, ada satu unit angkot yang terpaksa dikandangkan lantaran tidak dapat menunjukkan satu dokumen pun. Dalam operasi kemarin, berhasil dijaring sebanyak 40 angkot, 10 kendaraan pengangkut barang (mobil boks), dan 15 angkutan perkotaan.















