Menu

Dark Mode
Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia

Headline

Sidang Perdana Lahan Angkahong, Majelis Hakim Sebut Nama Pejabat

badge-check


					Sidang Perdana Lahan Angkahong, Majelis Hakim Sebut Nama Pejabat Perbesar

Setelah lama menunggu, akhirnya masyarakat Kota Bogor khususnya bisa mengetahui perkembangan kasus pembelian lahan di kawasan jambu 2. Senin (30/5/2016) sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pembacaan berkas dakwaan terhadap tiga orang terdakwa, diantaranya, HYP, IG dan RNA.

Suasana pengadilan yang dipimpin Lince Anna Purba, SH, dengan anggota Sri Mumpuni, SH, dan Djodjo Djohari, SH terlihat ramai dipenuhi pengunjung yang kebanyakan warga Bogor, mulaid dari keluarga hingga kerabat ketiga tersangka.

Saat majelis hakim membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa, terungkap sejumlah nama pejabat di lingkungan Eksekutif Pemkot Bogor dan Legislatif DPRD Kota Bogor. Dugaan keterlibatan para pejabat tinggi di Kota Bogor pun makin menguat. Nama yang disebut dalam dakwaan antaralain Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekda Ade Sarip Hidayat, dan pimpinan DPRD.

Dalam dakwaan disebutkan juga pembelian tanah eks garapan menggunakan dana APBD-P tahun 2014 di lahan milik Angkahong  dan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp6 miliar. Ketua LSM Kampak, Roy Sianipar mengatakan, langkah jaksa dalam hal menyusun surat dakwaan sudah baik.

“Adanya nama pejabat dalam dakwaan, semuanya harus dibuktikan. Kami minta  jaksa maupun terdakwa harus berani buka bukaan soal dugaan keterlibatan para pihak yang telah disebutkan dalam surat dakwaan,” tegasnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline