Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Uang 26 M Kasus Angkahong Disita

badge-check

Perkembangan kasus hukum pembelian lahan Pasar Warung Jambu yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini akhirnya mulai menunjukkan hasil yang fantastis. Sebab, Kejari telah berhasil menyita uang puluhan miliaran rupiah yang diduga terkait dengan kasus fenomenal ini.

Kepala Seksi (Kasi) Intel pada Kejari Bogor Andi Fajar Arianto, Senin (07/03/16) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 26.902.438.834 di Bank Jabar Cabang Bogor atas nama pemilik rekening Hendricus Kawidjaja Ang alias Angka Hong.

“Hari Jumat (04/03/16) pekan lalu, tepatnya setelah salat Jumat tim penyidik dari kami (Kejari) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 26.902.438.834 di Bank Jabar Cabang Bogor,” ungkap Andi.

Penyitaan oleh tim penyidik Kejari Bogor itu, jelas Andi, dilakukan dengan merujuk pada Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Penyitaan.

“Itulah landasannya. Tim penyidik yang menyita dan sudah meminta izin Pengadilan Negeri (Bogor),” paparnya.

Proses penyitaan yang telah dilakukan itu pun, terang Andi, merupakan salah satu mekanisme untuk memenuhi penyempurnaan pemberkasan.

“Saat ini, uang hasil sitaan tersebut dititipkan ke rekening kejaksaan (Kejari). Dan alasan paling utama uang itu diduga ada hubungannya secara langsung dengan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” paparnya seraya menambahkan bahwa uang sitaan itu dianggap berbeda dengan alat bukti yang dapat menetapkan tersangka.

“Kalau yang disita ini adalah barang bukti, bukan alat bukti. Barang (uang sitaan) inilah yang akan membantu saat di pengadilan nanti,” tegasnya.

Sekadar informasi, sampai sejauh ini Kejari Bogorr telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembelian lahan Pasar Warung Jambu ini. Mereka masing-masing adalah mantan Kepala Kantor Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Pratama, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Rodinasrun Adnan dan Hendricus Kawidjaja Ang (Angkahong). #Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline