Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

712 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev 2025

badge-check


					Ketua DK Jakarta Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat. (Foto: ist) Perbesar

Ketua DK Jakarta Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat. (Foto: ist)

Jakarta— Tahapan awal pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 telah rampung, Seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menyelesaikan proses pengisian Self Assessment Questionnaire(SAQ) sebagai langkah awal penilaian keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, di Jakarta.

Menurut Harry, tingkat partisipasi badan publik mencapai 86 persen dari total 829 peserta yang terdaftar dalam E-Monev 2025. Dari jumlah tersebut, 712 badan publik telah melakukan submit SAQ, sementara 117 badan publik belum menyampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen tinggi badan publik di Jakarta dalam mendukung keterbukaan informasi. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menuntaskan pengisian SAQ dengan tepat waktu,” ujar Harry.

Saat ini, tim penilai atau verifikator tengah melakukan pemeriksaan terhadap data dukung, laman resmi, serta berbagai keterangan tambahan yang menjadi dasar pemantauan implementasi keterbukaan informasi di masing-masing badan publik. Harry menegaskan, proses penilaian E-Monev dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis data dukung terverifikasi.

Penilaian lanjut Harry, mencakup 23 kategori badan publik, meliputi dinas, badan, biro, pemerintah kota/kabupaten, BUMD, kecamatan, kelurahan, pengadilan, BPN, RSUD, Polres, partai politik, kanwil kementerian/lembaga di DKI Jakarta, lembaga non-struktural (LNS), puskesmas kecamatan dan kelurahan, sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), suku dinas wilayah, UPT, hingga lembaga filantropi.

“Tahapan berikutnya dalam pelaksanaan E-Monev adalah Masa Sanggah, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025.

Pada tahap ini, menurut Harry, badan publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh tim penilai.

“KI DKI Jakarta berkomitmen menjaga agar seluruh proses berjalan terbuka dan adil. Masa sanggah menjadi ruang bagi badan publik untuk memberikan tambahan data atau penjelasan sebelum hasil akhir diumumkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan E-Monev tahun ini diharapkan dapat memberikan hasil yang komprehensif dan akurat dalam memetakan tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan data dukung yang valid dan penilaian berbasis bukti (evidence-based), kami yakin hasil E-Monev tahun ini akan menjadi cerminan nyata sejauh mana badan publik di Jakarta telah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Harry. Saefulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline