Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

400 Triliun Pajak Tak Bisa Dipungut

badge-check


					400 Triliun Pajak Tak Bisa Dipungut Perbesar

image

Dirjen pajak launching kswp | foto deni hendrayana

Setiap tahun ada Rp 400 triliun pajak yang tidak bisa dipungut secara nasional. Akibatnya, tax ratio Indonesia masih sangat rendah. Bahkan, menduduki posisi kedua dari bawah di antara negara-negara Asean. Posisi Indonesia berada di atas Myanmar yang menjadi negara dengan tax ratio terendah di Asean.

Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI Sigit Priyadi, Selasa (24/11/2015) mengatakan ukuran keberhasilan pajak dilihat dari besaran tax ratio. Tax ratio dihitung dari perbandingan pajak yang dibayarkan dengan total produksi nasional. “Sekarang Indonesia hanya 11 persen, sangat kecil. Kalau di Asean kita nomor 2 dari bawah,” kata Sigit.

Negara lain memiliki tax ratio di angka 16 persen ke atas dengan angka ideal 15 persen. Salah satu penyebabnya, lanjut Sigit yaknai adanya Rp 400 triliun pajak yang tak terpungut setiap tahunnya. Padahal, pajak menjadi penyumbang APBN. “Negara lain melihat kita sebagai negara yang kurang peduli pajak. Padahal, kalau pajak naik, semua terbiayai,” lanjut Sigit.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak bekerja sama dengan 65 kementrian dan lembaga untuk mengoptimalkan pungutan pajak ini. Tahun 2019 nanti, pemerintah menargetkan tax ratio kita mencapai 15 persen. Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan yang lebih tegas dengan menyandera para wajib pajak yang menunggak.

Tahun ini, ada total 36 orang wajib pajak yang disandera karena belum melunasi tunggakan pajaknya. Dari jumlah itu, 6 orang masih disandera karena belum melunasi. “Sisanya sudah membayar,” kata Sigit.

Sementara itu, Kota Bogor pun berkeinginan untuk membangun iklim investasi yang baik dan sehat. Salah satunya dengan menerapkan sistem konfirmasi status wajib pajak. Artinya, para pengusaha yang ingin mengurus izin harus tertib pajak, baru kemudian dipermudah perizinannya. Hal ini juga dilatarbelakangi banyaknya pengusaha nakal, tidak jelas, dan bermasalah. “Sistem ini untuk memastikan rekam jejak mereka,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya.  pastikan rekam jejak mereka.(deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline