Menu

Dark Mode
Jakarta Dorong UMKM Go Digital, Perputaran Ekonomi Capai Rp67,5 Triliun Total Football VNG Rilis Jelang Piala Dunia 2026, Gandeng Rizky Ridho Perluas Sinyal Internet ke Wilayah Sulit RI, Bukti Pentingnya Peran Telkomsat BPBD dan Kwarcab Kota Bogor Lahirkan Pramuka Tangguh Bencana Ribuan Pegiat Kebudayaan Hadiri Riung Mungpulung Kasundaan di Kebun Raya Bogor Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah

Kabar Bogor

Adem Gugat KPU

badge-check


					Adem Gugat KPU Perbesar

IMG-20171207-WA0010Paska penyerahan berkas dukungan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor dari jalur perseorangan atau independen, (Adem) Ade Mashudi dan Linda Darlinah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Sidang perdana gugatan pasangan calon ini berlangsung di Kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Kamis (7/12/2017).

Menurut cawalkot Ade Mashudi, agenda sidang perdana ini penyampaian berkas gugatan dari pemohon. “Kami masih belum menerima hasil pleno KPU tentang penetapan jumlah syarat dukungan yang kami serahkan ke KPU. Di sidang tadi kami sampaikan bahwa hasil dari KPU tidak sesuai dengan data yang kami upload ke Sistim Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah mencukupi kouta minimal,” jelas Ade didampingi calon wakilnya Linda Darlina.

Ade menambahkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen syarat dukungan berjumlah 51.048 suara. Namun hasil perhitungan verifikasi yang dilakukan KPU untuk jumlah dukungan (B1-KWK) sebanyak 46.593, sedangkan KTP 43.075.

“Ada beberapa di kelurahan yang miss didukungan dan miss KTP, bahkan ada yang nol samasekali. Saya merasa ini tidak masuk akal karena kita melakukan print out dari server kita sudah sesuai. Inilah dasar gugatan kami di Panwaslu. Kami berharap Panwaslu dan KPU menemukan kesepakatan, kemudian membatalkan keputusan KPU tentang hasil perhitungan verifikasi dokumen syarat dukungan. Kami berharap juga lolos ,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elia Mau mengatakan, sidang ini terkait pengaduan dari pasangan Ade Mashudi dan Linda Darlinah yang tidak menerima atas keputusan yang dikeluarkan KPU.

“Sidang kali  ini hanya proses penyampaian berkas pengaduan dari pemohon. Dan sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari KPU Kota Bogor akan dilaksanakan pada Sabtu (9/12) jam 10 pagi. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujarnya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPBD dan Kwarcab Kota Bogor Lahirkan Pramuka Tangguh Bencana

17 April 2026 - 19:59 WIB

Ribuan Pegiat Kebudayaan Hadiri Riung Mungpulung Kasundaan di Kebun Raya Bogor

17 April 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Sepakat Bentuk Timsus Penanganan Pungli

14 April 2026 - 20:34 WIB

Wali Kota Bogor dan Ketua Kadin Jabar Sepakat Sinergi

13 April 2026 - 15:30 WIB

Fokus Kekuatan Internal, Pramuka Kota Bogor Gelar Penyegaran dan Penguatan Andalan

11 April 2026 - 11:30 WIB

Trending on Kabar Bogor