Menu

Dark Mode
Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor Mantan Bos Microsoft Minta Dikenalkan ke Tim Cook Lewat Jeffrey Epstein Kawin Campur Manusia dengan Spesies Lain, Anaknya Berumur Pendek Ramai Bill Gates dan Jeffrey Epstein Rencanakan Pandemi, Ini Faktanya Meta Dituduh Jadi Sarang Predator dan Eksploitasi Anak

Headline

BNNK Bogor Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

badge-check


					BNNK Bogor Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Perbesar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK) berhasil menangkap 3 pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Ketiga pengedar tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda di daerah Bogor Barat.

“Barang bukti yang disita dari JI antara lain Shabu seberat 417,52 gram. JI yang diduga terkait jaringan narkotika internasional itu mengedarkan shabu secara langsung dan melalui media sosial miliknya. Shabu yang dijual dipecah dalam bungkusan kecil,” kata Nugraha kepada wartawan.

Nugraha menambahkan, JI ditangkap pukul 21.00 di Perum Curug Sari Agung Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

“Kami dapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Yasmin. Di salahsatu tempat makan di daerah Yasmin, petugas langsung melakukan penangkapan.Namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah digeledah di rumahnya ditemukan 1 tas hitam berisi 417,52 gran Shabu ” jelasNugraha.

Sementara itu tersangka RS dan ML ditangkap di depan minimarket di Desa Leuweung Kolot Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Petugas melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka. Di celana ML ditemukan satu paket ganja kecil di dalam bungkus rokok. Sedangkan di tangan RS tidak ditemukan barang bukti.

tonton videonya:

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=Y854DJ9PGZk” autoplay=”yes”]

“Kami lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kandang ayam di Kp Ciaruten Cibungbulang Kabupaten Bogor ditemukan 6 paket ganja bungkus kecil dan 11 paket Shabu,” kata Nugraha.

Khusus tersangka JI lanjut Nugraha dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

​TPT Ambruk di Kota Bogor, 1 Warga Bondongan Meninggal Dunia

29 January 2026 - 22:55 WIB

Trending on Headline