Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

BNNK Bogor Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

badge-check


					BNNK Bogor Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Perbesar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK) berhasil menangkap 3 pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Ketiga pengedar tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda di daerah Bogor Barat.

“Barang bukti yang disita dari JI antara lain Shabu seberat 417,52 gram. JI yang diduga terkait jaringan narkotika internasional itu mengedarkan shabu secara langsung dan melalui media sosial miliknya. Shabu yang dijual dipecah dalam bungkusan kecil,” kata Nugraha kepada wartawan.

Nugraha menambahkan, JI ditangkap pukul 21.00 di Perum Curug Sari Agung Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

“Kami dapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Yasmin. Di salahsatu tempat makan di daerah Yasmin, petugas langsung melakukan penangkapan.Namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah digeledah di rumahnya ditemukan 1 tas hitam berisi 417,52 gran Shabu ” jelasNugraha.

Sementara itu tersangka RS dan ML ditangkap di depan minimarket di Desa Leuweung Kolot Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Petugas melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka. Di celana ML ditemukan satu paket ganja kecil di dalam bungkus rokok. Sedangkan di tangan RS tidak ditemukan barang bukti.

tonton videonya:

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=Y854DJ9PGZk” autoplay=”yes”]

“Kami lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kandang ayam di Kp Ciaruten Cibungbulang Kabupaten Bogor ditemukan 6 paket ganja bungkus kecil dan 11 paket Shabu,” kata Nugraha.

Khusus tersangka JI lanjut Nugraha dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline