21 Pengedar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polresta Bogor Kota
Tak kurang dari satu bulan, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 21 orang tersangka pengedar berbagai jenis narkotika. Para pengedar itu di tangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, para tersangka berhasil diamankan di beberapa wilayah. Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal.
“Untuk sabu-sabu ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Obat keras psikotropika 5 tersangka, tembakau sintetis dan ganja 5 tersangka,” papar Kapolresta dalam konprensi pers, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/02/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Bismo, ganja seberat 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 2984 butir. Terdiri dari obat jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam.
“Tersangka pengedar atau yang memproduksi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka pengedar atau penjual obat keras jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam, dijerat dengan UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
(Yudi Budiman)