Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tampaknya tak tinggal diam, terkait proyek perbaikan jalan di Kota Bogor yang bernilai miliaran rupiah. Seperti dituturkan Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).

“Proyek betonisasi jalan di kawasan Empang – Pancasan – Pasir kuda yang ramai dipemberitaan media diduga bermasalah, karena hasil pekerjaannya diduga tak maksimal. Secara kasatmata terlihat belah dan retak-retak, sehingga jalan dilakukan pembongkaran dan dibeton ulang di beberapa titik. Hasil dari lapangan, seharusnya umur beton itu tidak boleh kurang dari 7 hari, dan apapun alasannya kalau betonnya belum kuat, tidak boleh dilintasi oleh kendaraan apapun. Pihak pelaksana pembangunan harus bertanggungjawab penuh atas pembangunan itu,” kata Widiyanto.
Masalah pembangunan beton jalan di Empang itu, lanjutnya, harus disikapi serius Dinas PUPR. Yang jadi pertanyaan kenapa mereka menilai 100 persen pekerjaan, sementara pekerjaan ada yang retak-retak dan rusak, bahkan ada pekerjaan belum selesai.
“Dalam hal pekerjaan yang masih terdapat keretakan dan stigma negarif masyarakat, tidak serta merta pihak kontraktor menyalahkan masyarakat, karena sepanjang kontraktor melaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan volumenya, tidak ada alasan mereka menagih uang pekerjaan sesuai prestasinya. Kalau dilakukan uji lab dan sudah dicek oleh Inspektorat, kenapa tidak diantisipasi terkait tonase kendaraan melintas ketika beton belum cukup umurnya untuk dilintasi. Jadi tidak ada alasan menyalahkan masyarakat menggunakan jalan itu walaupun beton tersebut belum sepenuhnya kuat,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Tuban Jatim.
Dia menambahkan, proyek tersebut akan diawasi sejauh mana tindak lanjut pekerjaan sejumlah proyek pembangunan jalan di Kota Bogor. Secara garis besar, apabila memang ada penilaian stigma negatif dari masyarakat tentang proyek beton jalan di Empang hingga Pancasan itu, maka akan didalami semuanya.
“Kami ingin membuat Kota Bogor untuk pembangunannya tidak ada kendala, karena saya melihat ada sejumlah pembangunan yang tidak berjalan, seperti di RSUD gagal lelang, Masjid Agung yang juga gagal lelang. Apalagi pembangunan jalan jalan yang menggunakan sistem betonisasi, semuanya kita awasi. Ke depan kami akan memberikan pengawalan kepada Pemkot Bogor melalui komando Kepala Kejari, sehingga tidak terjadi lagi proyek proyek yang menghalangi hambatan, ataupun proyek yang mengalami masalah. Di sisi lain, kita berharap kinerja di bidang penyelidikan supaya terus ditingkatkan, sehingga dari sisi pencegahan dan penindakan dapat diperoleh dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya Komisi C DPRD Kota Bogor memanggil 4 kontraktor perbaikan jalan di Kota Bogor, namun tak ada satupun kontraktor yang datang. Komisi C pun mengaku kecewa, karena rapat hanya dihadiri PUPR, konsultan pengawas dan pelaksana.
“Jujur kami kecewa dengan ketidakhadiran mereka, mudah-mudahan dipertemuan kedua senin depan bisa hadir semua,” tegas Ketua Komisi C Laniasari.
reporterpratama