Menu

Dark Mode
Microsoft Dikabarkan PHK 22 Ribu Karyawan Awal 2026, Imbas AI Evakuasi Astronaut Gegara Sakit Misterius, NASA Jawab Nasib Misi ke Bulan Krisis RAM dan SSD Akibat AI Hantam PC dan Laptop, Harga Bakal Naik Terus Instagram Buka Suara Soal Teror Reset Password & Isu Kebocoran Data Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Marak Deepfake Asusila Pengguna Instagram Dibanjiri Email Reset Password, Ternyata Ada Kebocoran Data

Headline

Gara-gara Angkut Belasan Hiu, Foto Ini Jadi Viral

badge-check


					Foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pikap bak terbuka nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah. Foto tersebut, pertama diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup facebook Banyumas dalam Informasi, Senin (17/7/2017).(KOMPAS.com/Iqbal Fahmi) Perbesar

Foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pikap bak terbuka nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah. Foto tersebut, pertama diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup facebook Banyumas dalam Informasi, Senin (17/7/2017).(KOMPAS.com/Iqbal Fahmi)

Publik Banyumas Raya dihebohkan oleh peredaran foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pikap nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah.

Foto tersebut pertama diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup “Facebook Banyumas dalam Informasi”, Senin (17/7/2017).

Dalam waktu singkat, foto tersebut menjadi viral bukan hanya di Facebook, tetapi juga di Instagram dan Twitter.

Tidak sedikit warganet yang geram karena menganggap bahwa menangkap dan memperjualbelikan ikan predator teratas rantai kehidupan laut itu merupakan perbuatan ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Sujito mengatakan, jenis hiu yang terlihat di gambar merupakan hiu tikusan (Alopias pelagicus). Ikan predator tersebut banyak terdapat di perairan selatan Jawa dan bukan merupakan spesies yang dilindungi.

“Dari ciri-ciri fisiknya yang memiliki sirip dan ekor yang panjang, kemungkinan itu jenis (hiu) tikusan, atau bisa juga jenis londer. Hiu ini masih aman, dan bukan merupakan jenis yang dilindungi,” katanya ketika dihubungi, Rabu (19/7/2017).

Menurut Sujito, hiu sering tertangkap oleh kapal-kapal besar yang beroperasi di wilayah perairan Cilacap. Hal tersebut merupakan ketidaksengajaan karena sasaran tangkap kapal-kapal besar adalah komoditas ikan tuna.

“Saat sosialisasi, kami sudah mengimbau untuk melepaskan ketika kondisi ikan hiu masih hidup, dan melarang untuk memperjualbelikan, tapi harga sirip hiu yang memang relatif tinggi, kisaran Rp 1 juta per kilo, membuat beberapa nelayan jadi tergiur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap Didik Ristanto menuturkan, sepanjang pengamatannya, ada beberapa macam jenis hiu yang terlihat dalam foto tersebut.

“Selain hiu tikusan, kami menduga ada jenis hiu koboi (Charcharhinus longimanus) yang masuk dalam golongan dilindungi,” katanya.

Didik menyebut, regulasi yang menjadi payung perlindungan satwa berdarah dingin ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil (sphyrna spp) dari wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI.

Terkendala aturan

Terkait dengan peredaran foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil bak terbuka di sebuah jalan protokol Cilacap, Didik mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Cilacap.

“Sudah dicari dan dihentikan (mobil pikap) itu, kami juga sudah membawa ke Polres. Tapi karena memang belum ada peraturan yang jelas soal sanksi, jadi kami lepaskan,” kata Didik yang saat dihubungi tengah melakukan perjalanan untuk mendampingi Menteri Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan di Karimun Jawa.

Menurut Didik, indikasi adanya hiu koboi di dalam foto yang diunggah pada Senin (17/7/2017) juga tidak cukup kuat untuk menindak para pedagang hiu. Sebab, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 hanya mengatur tentang larangan untuk mengekspor.

“Persepsi masyarakat bahwa ikan-ikan tersebut hanya dikonsumsi secara lokal menyulitkan untuk menindak karena memang belum ada undang-undang yang mengatur terkait peredaran dan distribusinya di dalam negeri,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Didik, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sudah ada sosialisasi sejak 2016 hingga pemasangan spanduk dan banner. Namun kembali lagi, para nelayan besar cenderung menganggap bahwa ikan-ikan tersebut sebagai bycatch (salah tangkap) dari pancing rawai tuna long-line dan gillnet (jaring insang).

“Kita telah membentuk FGD dengan pokja pembinaan ikan dilindungi, untuk menekan peredaran jenis ikan yang masuk ke kelompok appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Caranya dengan menyosialisasikan kepada nelayan kapal besar dan memasang banner di TPI,” ujarnya.***

sumberkompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline