Bima mengaku tidak setuju dengan keberadaan minimarket Alfamart itu, karena sampai saat ini saja izinnya tidak ditempuh. Walikota juga menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mengeluarkan perizinan untuk usaha minimarket, dan pihak dinas instansi terkait harus segera mengecek seluruh usaha minimarket di Kota Bogor.
“Saya minta untuk minimarket Alfamart di Situgede ini segera ditutup. Satpol PP harus segera kesini untuk memberikan tindalkan tegas penegakan perda. Kita tidak akan mengeluarkan perizinan, jadi harus ditutup Alfamart ini,” tandasnya.

Bima makin kesal ketika domisili karyawan yang bekerja di alfamart tersebut bukan warga sekitar, tapi mayoritas dari Kabupaten Bogor.”Besok saya perintahkan Satpol PP ke sini untuk mengecek, kalau tidak ada izinnya. Tutup,” ujarnya.
Sementara Lurah Situgede Abdurahman dan Camat Bogor Barat Pupung mengaku sudah memberikan peringatan tegas supaya pihak Alfamart tidak beroperasi dulu, sampai izinnya ada.
“Kita sudah mengingatkan agar mereka tidak beroperasional dulu, tapi mereka tetap ngotot buka sejak tiga hari lalu. Kita juga sudah memberikan peringatan secara tertulis kepada mereka, tapi mereka tetap menjalankan kegiatan operasionalnya membuka usahanya,” ungkap Abdurahman.
Salah satu karyawan Alfamart yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan, minimarket Alfamart baru buka tiga hari, dan soal perizinan yang tahu hanya kepala cabang.
Seperti diketahui selain di Situgede, sejumlah minimarket sejenis seperti Alfamidi juga baru dibuka disejumlah tempat di Kota Bogor. Mulai Pasir Kuda, Sindang Barang, Pamoyanan, Tegal Lega dan beberapa daerah lainnya. Ironisnya tak ada tindakan tegas dari instansi terkait.
[pratama]