Kegiatan pelayanan luar gedung yang digelar Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor sejak April dan diperpanjang hingga Desember 2016 mendatang, ternyata mendapat respon luar biasa dari masyarakat. Hal ini terbukti dari banyaknya warga yang mengurus sejumlah perizinan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
Menurut Kepala BPPT PM Kota Bogor Denny Mulyadi, terhitung sejak pelayanan luar gedung dilaksanakan di April 2016 kemarin hingga Agustus ini, tercatat ada sekitar 340 izin yang diurus masyarakat.

“Dari April hingga sekarang aja sudah ada sekitar 340 izin yang diurus masyarakat kepada petugas pelayanan luar gedung. Jumlah tersebut pasti bertambah, pasalnya waktu pelayanan diperpanjang hingga Desember 2016 mendatang,” kata Denny kepada kabaronline.
Denny menambahkan, dari jumlah total izin yang diurus masyarakat selama April hingga Agustus tersebut, pengurusan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) paling mendominasi diantara izin lainnya. Menurut catatan, ada sekitar 199 IPR yang diurus masyarakat. Disusul kemudian pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang mencapai 34 izin, dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mencapai 33 izin.
“Sementara untuk izin lainnya, seperti HO,IMB, PAUD, SALON, IPPT, IUJK dan IUI jumlahnya tidak terlalu signifikan. Tingginya animo masyarakat, menandakan kegiatan pelayanan luar gedung dimanfaatkan baik oleh masyarakat,” katanya.
Pelayanan perizinan di mal atau luar gtedung, lanjut Denny, merupakan salah satu program BPPT PM Kota Bogor untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengurus izin sambil berbelanja di mall, sehingga dapat mengefektifkan waktu.
“Sejak beberapa bulan lalu kami sudah membuka pelayanan pengurusan izin di luar gedung, seperti di Lippo Plaza Bogor, Botani Square, dan mal BTM. Alhamdulillah masyarakat memanfaatkannya dengan baik, mungkin karena lebih dekat, santai dan bisa sambil berbelanja,” ujarnya.
Sedikitnya, lanjut Denny, ada 13 jenis perizinan yang dapat diselesaikan dalam satu hari, salahsatunya Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang berada di dalam gedung. “Izin IPR kami bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor. Jika kedapatan ada IPR yang izinnya sudah habis, bisa langsung mengurus diloket BPPT PM yang kami buka di pusat perbelanjaan tersebut,” katanya.
Soal IPR, lanjut mantan Kepala Dispenda ini, ada revisi peraturan daerah (Perda) nomer 4 tahun 2005 yang beribah menjadi perda nomer 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Di situ disebutkan bahwa proses pelayanan perizinan IPR, pemohon harus terlebih dahulu membayar pajak sebelum izinnya dikeluarkan.
#pratama