Menu

Dark Mode
Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini Halusinasi AI Nyaris Picu Perang AS-China

Headline

Sekda Mentahkan Kesaksian Ketua DPRD Kota Bogor

badge-check


					Sekda Mentahkan Kesaksian Ketua DPRD Kota Bogor Perbesar

Sidang kasus pembelian lahan relookasi PKL di warung jambu makin menarik diikuti, terlebih saat ini memasuki agenda mendengarkan saksi penting, Senin (15/8/2016). Keterangan rinci Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat terkait soal asal muasal penganggaran lahan angkahong, memunculkan fakta baru.

Dalam keterangannya Ade mengatakan bahwa Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, menyebutkan sisa salur tersebut digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas ketua DPRD, pembelian 4 mobil ketua komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

Walikota Bogor Bima arya dan Sekda Ade Sarip HIdayat saat diambil sumpah di sidang angkahong Senin (15/8/2016).

Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat saat diambil sumpah di sidang angkahong, Senin (15/8/2016).

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Dari rangkaian kegiatan itu timbullah keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Itu saksinya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu. Ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung, karena ada produk perda serta perwali, yang di dalam itu salah satunya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pembelian lahan Angkahong, untuk gaji dan lainnya sudah tercatat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar.

“Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Keterangan gamblang Ade ini, mementahkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian serupa namun, tidak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD dibahas dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua.

#pratama | aldhoherman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline