Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

PT PPE dan Perum Perhutani Segera Lakukan Rekonstruksi Tapal Batas

badge-check


					PT PPE dan Perum Perhutani Segera Lakukan Rekonstruksi Tapal Batas Perbesar

Perum Perhutani didorong agar segera melakukan rekonstruksi batas lahan. Sebab, rencananya PT Prayoga Penambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor akan mengajukan Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Penambangan (IUP) pada lokasi II penambangan jenis batuan andesit di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor.

“Kami sangat mendukung dan mendorong Perum Perhutani untuk rekonstruksi tapal batas yang akan diajukan perizinannya oleh PPE. Untuk wilayah IUP I tidak ada masalah, karena perizinannya lengkap diterbitkan Pemkab Bogor tahun 2012 lalu”, kata Dirut PPE, DR Radjab Tampubolon, Sabtu (4/6/2016).

Sejak Perbuari lalu lanjut Rajab, telah dilakukan serangkaian pembahasan terkait tapal batas tersebut di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cibinong, BPMPTSP dan terakhir  April lalu di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor antara Perhutani, PPE dan dua penambang seperti PT Cipadang Jayabaya serta PT Wika Beton dengan Dinas terkait.

Dalam rapat disepakati untuk segera dilakukan verifikasi dan rekonstruksi tata batas lahan antara Perum Perhutani dengan ketiga penambang dimaksud. Sebelumnya masuk surat dari Perum Perhutani 04 Desember 2015 yang menyebutkan, lahan eksplorasi penambangan jenis batu andesit yang akan dikelola PT Proyoga terindikasi berada dalam wilayah hutan Negara.

“Surat itu juga menjelaskan,  pada wilayah itu diduga masuk dalam kelompok hutan Gunung Bolang petak 35 &36 RPH Cigudeg, BKPH Jasinga. Agar tidak terjadi kesalahan diharapkan segera dilakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan semua pihak. Di antaranya pemerintah desa, kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga penentuan tapal batas lahan menjadi terang benderang dan tak terjadi saling klaim di kemudian hari,” kata Radjab.

Jika dalam hasil verifikasi dan rekonstruksi itu ternyata milik lahan PPE nyata-nyata masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani, kata Radjab, maka PPE akan mengikuti dan mentaatinya serta bersama-sama mencarikan jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Akan tetapi bila lahan dimaksud nyata-nyata tidak berada dalam kawasan hutan maka Perhutani juga harus bersedia mengeluarkannya dari peta mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan kelangsungan berusaha di wilayah Kabupaten Bogor ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi kabaronline.

Lebih lanjut, Radjab menjelaskan bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Cibinong belum dapat memproses permohonan ijin lokasi yang dimohon PPE karena belum memenuhi persyaratan khususnya menyangkut adanya dugaan indikasi lahan PPE masuk dalam kawasan hutan.

“PT PPE akan tetap mengajukan ILOK baru di WIUP II tersebut setelah rekonstruksi tapal batas lahan dengan Perum Perhutani selesai,” ujarnya.

Sementara itu Dirum PT PPE, Yasin ZA menjelaskan bahwa dari luas lahan 18,5 ha yang dimohon dalam ILOK II tersebut, hanya 7 hektar yang dimiliki PT Prayoga. “Luas lahan yang dikelola hanya 7 hektar dan sisanya bekerjasama masyarakat sebagai pemilik lahan dan materialnya dijual kepada PT. Prayoga,” katanya.

Yasin menambahkan, perizinan IUP I yang diterbitkan tahun 2012 lalu itu, akan selesai masa berlakunya setelah kandungan material di dalamnya habis dan itu merupakan ketentuan pertambangan. Perizinan yang dimohon saat ini adalah izin lokasi eksplorsi wilayah II seluas 18,5 ha. “Tidak ada persoalan di sana, cuma salah penafsiran saja oleh sebagian kecil masyarakat”, jelasnya.

Sementara itu Bagian Hukum dan Agraria Perhutani, Yayat Sudrajat menyatakan, surat teguran Perhutani   04 Desember 2015 lalu hingga saat ini belum mendapat jawaban dari PT Prayoga. Sedangkan upaya rekonstruksi batas lahan  pihak Perhutani tak keberatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perhutani memilik tapal batas lahan berupa tiang beton dan dapat juga ditentukan melalui Global Positioning System (GPS). “Silahkan saja kalau Prayoga mau berembuk dengan Perhutani masalah tapal batas dan Perum Perhutani menunggu. Gak ada masalah antara Perum Perhutani dengan PPE cuma diduga. Kitakan sama sama pemerintah, apalagi Prayoga milik Pemkab Bogor”,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline