Menu

Dark Mode
ChatGPT-5 Bikin Takut Bos OpenAI Ribuan Warga Jonggol Kekeringan, BPBD Pasok 15 Ribu Liter Air Gencatan Senjata Disepakati, Thailand dan Kamboja Waspada Usai Gempa Rusia, Jepang Dihantam Tsunami 1,3 Meter Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

Kabar Politik

BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame

badge-check


					BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame Perbesar

Reklame menjadi salahsatu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki potensi cukup besar di Kota Bogor. Terlebih lagi posisi Kota Bogor yang berada tak jauh dari ibukota Negara, dan sering menjadi tempat pertemuan presiden, menteri dan sejumlah  pertemuan penting lainnya. Hingga tak aneh jika banyak pengusaha/pengelola reklame berlomba-lomba mengambil peluang menginvestasikan uangnya di bidang reklame.

Namun agar pemasangan reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika kota, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor gencar menyosialisasikan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menurut Kepala BPPT PM Kota Bogor Denny Mulyadi, tak bisa dipungkiri reklame sebagai media sosialisasi produk atau promosi barang dapat mempengaruhi orang yang melihatnya, apalagi jika reklame dipasang di tempat yang strategis dan memiliki isi produk yang menarik. Namun itu semua jangan hanya dilihat dari sisi komersialnya saja, namun harus memberikan cerminan penataan dan estetika kota.

“Untuk itu perlu diatur dalam aturan agar reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika. Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi Perda No.1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Di sana diatur mengenai ukuran reklame, reklame yang harus ada IMB dan sebagainya,” kata Denny usai membuka sosialisasi perda no 1 tahun 2015 di Ruang Rapat 1, Balai Kota Bogor,  Senin (23/05/2016).

Menurut Denny,  di tahun 2015 BPPT PM Kota Bogor telah menerbitkan 1.773 IPR dengan realisasi pajak yang telah diambil Dispenda sebesar Rp9,7 miliar. Sedangkan untuk target pajak reklame tahun 2016 sebesar Rp11,6 miliar.

“Sampai dengan Mei 2016, telah terkumpul Rp3,6 miliar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Denny juga mengingatkan pengusaha reklame atau penyedia reklame untuk mengurus perizinan reklamenya dan melakukan pembayaran pajak. Karena  jika pajak reklame tidak dibayar akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi peneguran hingga penutupan reklame. Menurut Denny tak ada alasan lagi bagi pengusaha reklame atau penyedia reklame  untuk menunggak pajak reklamenya, hal itu lantaran BPPT PM sedang melakukan ujicoba integrasi aplikasi perizinan (SMART) dengan pajak online (SipDeh).

“Kami sedang mencoba mengintegrasikan sistem tersebut untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan serta keterpaduan layanan IPR dengan pajak reklame. Target kami tahun ini sistem ini sudah dapat direalisasikan, sehingga pengusaha reklame tak perlu bolak balik saat mengurus perizinan dan membayar reklame,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

14 July 2025 - 11:56 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dadang Danubrata

29 June 2025 - 23:20 WIB

Kabogorfest 2025 Usai, Ini Catatan Penting dari Sastra Winara

29 June 2025 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Yayasan Difable Action Indonesia Bahas Kesetaraan Difabel

25 June 2025 - 07:02 WIB

Terima WTP ke-9 Berturut-turut DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran

12 June 2025 - 21:50 WIB

Trending on Kabar Politik