Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Politik

BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame

badge-check


					BPPT-PM Sosialisasikan Revisi Perda Reklame Perbesar

Reklame menjadi salahsatu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki potensi cukup besar di Kota Bogor. Terlebih lagi posisi Kota Bogor yang berada tak jauh dari ibukota Negara, dan sering menjadi tempat pertemuan presiden, menteri dan sejumlah  pertemuan penting lainnya. Hingga tak aneh jika banyak pengusaha/pengelola reklame berlomba-lomba mengambil peluang menginvestasikan uangnya di bidang reklame.

Namun agar pemasangan reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika kota, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor gencar menyosialisasikan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menurut Kepala BPPT PM Kota Bogor Denny Mulyadi, tak bisa dipungkiri reklame sebagai media sosialisasi produk atau promosi barang dapat mempengaruhi orang yang melihatnya, apalagi jika reklame dipasang di tempat yang strategis dan memiliki isi produk yang menarik. Namun itu semua jangan hanya dilihat dari sisi komersialnya saja, namun harus memberikan cerminan penataan dan estetika kota.

“Untuk itu perlu diatur dalam aturan agar reklame tetap enak dipandang dan tak melanggar estetika. Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi Perda No.1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Di sana diatur mengenai ukuran reklame, reklame yang harus ada IMB dan sebagainya,” kata Denny usai membuka sosialisasi perda no 1 tahun 2015 di Ruang Rapat 1, Balai Kota Bogor,  Senin (23/05/2016).

Menurut Denny,  di tahun 2015 BPPT PM Kota Bogor telah menerbitkan 1.773 IPR dengan realisasi pajak yang telah diambil Dispenda sebesar Rp9,7 miliar. Sedangkan untuk target pajak reklame tahun 2016 sebesar Rp11,6 miliar.

“Sampai dengan Mei 2016, telah terkumpul Rp3,6 miliar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Denny juga mengingatkan pengusaha reklame atau penyedia reklame untuk mengurus perizinan reklamenya dan melakukan pembayaran pajak. Karena  jika pajak reklame tidak dibayar akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi peneguran hingga penutupan reklame. Menurut Denny tak ada alasan lagi bagi pengusaha reklame atau penyedia reklame  untuk menunggak pajak reklamenya, hal itu lantaran BPPT PM sedang melakukan ujicoba integrasi aplikasi perizinan (SMART) dengan pajak online (SipDeh).

“Kami sedang mencoba mengintegrasikan sistem tersebut untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan serta keterpaduan layanan IPR dengan pajak reklame. Target kami tahun ini sistem ini sudah dapat direalisasikan, sehingga pengusaha reklame tak perlu bolak balik saat mengurus perizinan dan membayar reklame,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda

10 March 2026 - 22:47 WIB

Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot

10 March 2026 - 22:14 WIB

​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan

10 March 2026 - 21:59 WIB

Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

10 March 2026 - 21:45 WIB

Trending on Kabar Politik