Operator seluler XLSmart mulai menerapkan layanan registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Fitur ini masih bersifat opsional bagi pengguna, tetapi sudah terhubung dengan database kependudukan nasional untuk memastikan akurasi data.
Melalui sistem biometrik, proses verifikasi dilakukan secara otomatis. XLSmart menyebut inisiatif ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional sekaligus meningkatkan keamanan data pelanggan.

“Dengan penerapan ini, XLSmart memperkuat standar Know Your Customer (KYC) di industri, mempercepat proses registrasi, meningkatkan akurasi, serta meminimalkan risiko penipuan identitas dan penyalahgunaan data,” ujar pihak XLSmart dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (1/10/2025).
Saat ini, regulasi terkait registrasi kartu SIM berbasis biometrik sendiri sedang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Regulasi tersebut ditargetkan bisa rampung tahun ini untuk segera diimplementasikan. Saat ini, registrasi kartu SIM khususnya prabayar dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Rencana penerapan penggunaan face recognition saat mendaftarkan nomor ponsel sejatinya sudah ada sejak April 2021, melalui penerbitan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).
XLSmart berharap aturan resmi segera dirilis agar penerapan sistem biometrik di industri telekomunikasi dapat berjalan konsisten dan memberi kepastian hukum bagi operator maupun pelanggan.
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan teknologi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan bertanggung jawab, di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi.
Pelanggan XL dan Axis bisa menggunakan layanan registrasi biometrik dapat melalui situs registrasi.xl.co.id. Sementara pelanggan Smartfren dapat melakukan aktivasi di smartfren.com/activation.
Sumber:kompas.com