Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

Wakil Wali Kota Erwin Tak Ridha Kota Bandung Jadi Tempat Maksiat

badge-check


					Satu pasangan bukan suami istri tertangkap di sebuh apartemen di Bandung. (Foto:bandung.go.id) Perbesar

Satu pasangan bukan suami istri tertangkap di sebuh apartemen di Bandung. (Foto:bandung.go.id)

Keseriusan Pemkot Bandung dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada warganya patut diacungi jempol. Terbukti operasi yustisi penegakan hukum yang dilakukan  tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila, di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/8/2025) malam.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pun turun langsung memimpin operasi yustisi tersebut, dan tim gabungan menemukan tiga pasangan bukan suami istri  warga luar Kota Bandung di dalam kamar apartemen.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Petugas juga lanjut Erwin, menemukan titik lain di kawasan Panghegar, Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik “open pijat” serta ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.

“Para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” kata Erwin.

Erwin menambahkan, Pemkot Bandung meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri. Kamar ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan. Selanjutnya proses hukum diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutur Erwin. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline