Keseriusan Pemkot Bandung dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada warganya patut diacungi jempol. Terbukti operasi yustisi penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila, di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/8/2025) malam.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pun turun langsung memimpin operasi yustisi tersebut, dan tim gabungan menemukan tiga pasangan bukan suami istri warga luar Kota Bandung di dalam kamar apartemen.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.
Petugas juga lanjut Erwin, menemukan titik lain di kawasan Panghegar, Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik “open pijat” serta ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.
“Para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, Pemkot Bandung meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri. Kamar ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan. Selanjutnya proses hukum diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutur Erwin. Rheynaldhi