Viral di media sosial seorang pria memukuli satpam yang sudah lanjut usia di sebuah perumahan di Sukmajaya, Kota Depok, hanya gara-gara portal. Pria tersebut kini sudah ditangkap petugas kepolisian Polsek Sukmajaya Depok.
Pelaku bernama Clevi Patrik Rutman alias CPR (34) itu telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terekam kamera CCTV melakukan penganiayaan terhadap Narwin (60) pada Jumat, (5/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky, tersangka Clevi dan istrinya hendak meninggalkan komplek perumahan namun portal sudah ditutup.Kemudian Clevi bertemu satpam yang langsung membukakan portal, namun bukannya berterimakasih tersangka malah melakukan penganiayaan.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky menambahkan  tersangka melakukan penganiayaan kepada petugas satpam gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Tersangka menganiaya korban setelah minum minuman keras (miras).
“Keterangan pelaku tidak mabuk, tapi habis minum. Habis minum, tapi tidak mabuk. Tersangka emosi dengan pernyataan korban. Ya mungkin pengaruh miras,” ujar Kapolsek.
Sementara itu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, CPR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Saefuloh














