Tindakan tegas dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dengan memasang plang pengawasan pajak terhadap objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Bogor Barat Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya Bapenda telah memberikan surat tagihan pajak sebanyak 3 kali dan memberitahukan akan memasang Papan pengawasan kepada Wajib Pajak (WP).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menuturkan, pemasangan plang ini dilaksanakan terhadap objek PBB yang tidak membayar pajak di atas tiga tahun.
“Tunggakan pajak rata-rata diatas Rp50 juta,” ungkap Anang.
Anang melanjutkan, pemasangan di wilayah Kecamatan Bogor Barat ini dilakukan pada 8 titik lokasi 6 kelurahan. Diantaranya wilayah Pasir Jaya 1 WP, Kelurahan Sindang Barang 2 WP, Bubulak 1 WP, Semplak 1 WP, Curug Mekar 1 WP dan dilanjutkan ke Kelurahan Menteng 2 WP.
“Nah, ada pun jenis objek pajak yaitu 1 material, 3 tanah kosong, 3 rumah tinggal dan 1 ruko,” terang Anang.
Anang menjelaskan, pelaksanaan pemasangan dilakukan oleh Bapenda Kota Bogor, aparat wilayah masing-masing kelurahan dan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor.
“Total tagihan pajak sebesar Rp 870.776.276. Kegiatan pemasangan Papan pengawasan akan terus dilakukan di bulan Februari 2025 ini di seluruh wilayah Kota Bogor,” jelasnya.
pratama














