Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi mendapatkan abolisi sesuai surat Presiden RI Prabowo terkait pemberian aboisi dan amnesti. Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Dasco, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR, terkait pertimbangan surat Presiden RI soal pemberian abolisi hingga amnesti.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.
Dasco menambahkan, persetujuan DPR RI salah satunya soal pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Juga terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung dan diberikan kepada terpidana perorangan.
Dasco menambahkan, selain abolisi Tom Lembong, DPR RI juga menyetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. Saefulloh/dtc